Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2025/PN Lsm SULAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2025/PN Lsm
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SULAIMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Mengesahkan perbaikan tempat dan tahun lahir Pemohon pada AKTA KELAHIRAN, KTP, KK dan BUKU NIKAH Pemohon agar sesuai dengan IJAZAH Pemohon, yaitu:

  • Pada AKTA KELAHIRAN, KTP, KK dan BUKU NIKAH Pemohon dari tempat dan tahun lahir yaitu Tunong, 1961 menjadi tempat dan tahun lahir  Kandang, 1960;

3. Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki data Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;

4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak