Dakwaan |
-----Bahwa terdakwa ABDUL RAHMAN SARAGI BIN ALI SARAGI antara bulan Mei Tahun 2024 sampai dengan bulan September Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada hari yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Gudang Penyimpanan Unit Titip Jual milik PT. FIFGroup Lhokseumawe yang berada di Desa Keude Aceh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Kontrak Kerja : FIFGROUP-241/HC/001/X2024 yang dikeluarkan oleh PT. FIFGroup Cabang Lhokseumawe yang beralamat di Jln. Samudera Baru No. 107 A-B Kelurahan Simpang Empat Kota Lhokseumawe. Terdakwa ABDUL RAHMAN SARAGI BIN ALI SARAGI bekerja sejak tanggal 15 November 2010 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2024, terdakwa telah bekerja selama 14 tahun pada PT. FIFGroup Cabang Lhokseumawe.
- Bahwa jabatan terdakwa ABDUL RAHMAN SARAGI BIN ALI SARAGI merupakan Repossesion dan Inventory Coordinator atau Pengelola Aset Unit Titip Jual dan Gudang unit titip jual, terdakwa ditugaskan untuk melakukan pelelangan atau penjualan unit titip jual, mutasi out atau pengeluaran unit titip jual yang telah berhasil terjual atau lelang.
- Bahwa terdakwa menerima gaji senilai Rp.3.572.000,- (tiga juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ditambah tunjangan penghasilan lainnya dalam setiap bulannya sekitar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN SARAGI BIN ALI SARAGI bersama – sama dengan Mhd. Ismail (Berkas Penuntutan Terpisah) sejak bulan Mei Tahun 2024 sampai dengan pada bulan September Tahun 2024 bertempat di Gudang Penyimpanan Unit Titip Jual milik PT. FIFGroup Lhokseumawe yang berada di Desa Keude Aceh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe selaku karyawan Pengelolaan Aset Unit titip jual dan Gudang Unit titip jual di PT. FIFGroup Lhokseumawe telah melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap uang pembayaran unit – unit lelang Sepeda Motor milik PT. FIF Group Lhokseumawe yang telah terjual dengan total unit yang saat ini belum diselesaikan proses pembayarannya ke rekening Perusahaan Dealer Bersama Makmur Raharja (BMR) / PT. FIF Group Lhokseumawe sekitar 8 (delapan) Unit Sepeda Motor dengan total sekitar Rp.119.000.000,- (seratus sembilan belas juta rupiah) dari total 34 (tiga puluh empat) Unit dengan nilai sekitar Rp.593.000.000,- (lima ratus sembilan puluh tiga juta rupiah).
- Bahwa terdakwa ABDUL RAHMAN SARAGI BIN ALI SARAGI sebagai pengelola aset unit titip jual bersama – sama dengan Mhd. ISMAIL sebagai kepala bagian aset dan umum, mengeluarkan paket-paket lelang yang berisikan sepeda motor berbagai jenis dengan tidak melalui dokumen pengeluarannya dari dalam gudang penyimpanan aset milik PT. FIFGroup Lhokseumawe, sedangkan terdakwa ABDUL RAHMAN SARAGI BIN ALI SARAGI telah meminta kepada para agen pemenang lelang yaitu saksi Zulkifli, saksi Muzamil dan saksi Maimun Darwis untuk mentransfer sejumlah uang pemenangan lelang kepada rekening pribadi milik terdakwa ABDUL RAHMAN SARAGI BIN ALI SARAGI, sebesar Rp. 323.000.000 (tiga ratus dua puluh tiga juta rupiah) dan hanya sebagiannya saja yang terdakwa serahkan ke rekening Perusahaan , sedangkan sisanya terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, dalam hal ini MHD. ISMAIL selaku atasan terdakwa mengetahui hal tersebut secara langsung, namun menutupinya seolah-olah unit – unit titip jual yang terjual dalam lelang tersebut belum keluar dari dalam gudang.
- Bahwa terdakwa ABDUL RAHMAN SARAGI BIN ALI SARAGI bersama – sama dengan Mhd. Ismail menggunakan uang tagihan unit – unit lelang Sepeda Motor yang telah dibayarkan para agen kepada terdakwa ABDUL RAHMAN SARAGI BIN ALI SARAGI, kemudian terdakwa menutupi tagihan – tagihan yang lama kepada perusahaan dan juga terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa ABDUL RAHMAN SARAGI BIN ALI SARAGI membayar cicilan kredit mobil, mengirimkan uang untuk anak terdakwa, dan selebihnya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum.
- Bahwa kerugian yang dialami oleh PT FIFGroup yaitu total unit yang saat ini belum diselesaikan proses pembayarannya ke rekening Perusahaan Dealer Bersama Makmur Raharja (BMR) sekitar 8 (delapan) Unit Sepeda Motor dengan total sekitar Rp.119.000.000,- (seratus sembilan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
--Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---- |