Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana Pengrusakan yang diduga keras dilakukan oleh tersebut yakni Sdr. FARIDAH HANUM Binti MAHMUD, Pengrusakan tersebut terjadi sekira bulan November 2019 pukul 16.00 wib, yang terjadi di Dusun C Desa Cot Trieng Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, tersangka FARIDAH HANUM Binti MAHMUD melakukan Pengrusakan dengan cara mencabut dan menghilangkan berupa 1 (satu) buah pamplet milik sdr Ibrahim yang di pasang di sebuah tanah/sawah, pamplet tersebut berisikan himbauan bahwa tanah tersebut adalah milik sdr IBRAHIM yang dimenangkan atas gugutan Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan sampai Banding di Mahkamah Agung dengan No. 466 K/PDT/2017 Perkara Kasasi perdata,
sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 406 KUHPIdana |