Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengesahkan perbaikan Tempat dan Tanggal Lahir Pada KTP, KK, Akta Kelahiran dan Buku Nikah. pada KTP dan KK dari tempat dan tanggal lahir Punteuet, 16 Oktober 1992, pada Akta Kelahiran dari tempat dan tanggal lahir Desa Masjid, 31 Desember 1991, dan pada Buku Nikah dari tempat dan tanggal lahir Punteuet, 10 Oktober 1992 menjadi tempat dan tanggal lahir Ds. Mesjid Punteuet, 31 Desember 1994 agar sesuai dengan Ijazah.
- Mengizinkan kepada dinas terkait tuntuk memperbaiki Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
|