INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2023/PN Lsm | 1.Ir. Marwadi Yusuf, Msi 2.M. Dahri, SE, M.SM |
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Republik Indonesia Cq.Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Aceh Cq. Kejaksaan Negeri Lhokseumawe | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2023/PN Lsm | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERMOHON tidak berwenang melakukan Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan dalam Pembayaran Biaya Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2022;
3. Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan PARA PEMOHON sebagai Tersangka dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tentang Adanya Kegiatan Pembayaran Biaya Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Tahun Anggaran 2018 Sampai Dengan Tahun 2022 sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor : B2148/L.1.12/Fd/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 atas nama Tersangka Ir. Marwadi Yusuf, Msi/PEMOHON I dan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-2151/L.1.12/Fd/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 atas nama Tersangka M. Dahri, SE, M.SM/PEMOHON II adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka dalam Perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat penyidikan) kepada PARA PEMOHON sebagaimana Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor PRIN1280/L.1.12/Fd/10/2023 Tanggal 12 Oktober 2023 atas nama Ir. Marwadi Yusuf. M.Si/PEMOHON I dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor PRIN-1283/L.1.12/Fd/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 atas nama M Dahri. S.E., M.SM/PEMOHON II adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penahanan dalam Perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PARA PEMOHON oleh TERMOHON;
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap PARA PEMOHON;
7. Memulihkan hak PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
8. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |