Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Lsm ADNAN NOER Bin BAHRUM IBRAHIM NEGARA REPUBLIK INDONESIA, cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, cq TERMOHON KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH,cq.Kepala Kepolisian Resort Lhokseumawe serta TERMOHON KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI ACEH cq KEPALA KEJAKSAAN Negeri Lhokseumawe. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Lsm
Tanggal Surat Senin, 13 Feb. 2017
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ADNAN NOER Bin BAHRUM IBRAHIM
Termohon
NoNama
1NEGARA REPUBLIK INDONESIA, cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, cq TERMOHON KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH,cq.Kepala Kepolisian Resort Lhokseumawe serta TERMOHON KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI ACEH cq KEPALA KEJAKSAAN Negeri Lhokseumawe.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penangkapan terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  3. Menyatakan penahanan terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  4. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan Termohon atas diri Para Pemohon, adalah tidak sah;
  5. Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimikili Pemohon tidak sah sesuai pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP
  6. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Para Pemohon dari tahanan;
  7. Menghukum Termohon untuk mengembalikan Handphone NOKIA kepada Pemohon terkait diatas
  8. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:

           

            Kerugian Materil:

            Membayar ganti kerugian materiil Karena Para Pemohon kehilangan sebanyak

            Rp. 18,639,520,00 (Delapan Belas Juta enam ratus lima ratus dua puluh rupiah )

            Kerugiaan Im-materil:

            Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi

            dengan diperkirakan Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

 

9.Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Para Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional. 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal;

10.Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon Apabila Pengadilan Negeri Ambon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya