Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
170/Pdt.P/2024/PN Lsm PUTRI SARTIKA DEWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 170/Pdt.P/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PUTRI SARTIKA DEWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama ayah kandung Pemohon Pada AKTA KELAHIRAN, KK dan IJAZAH Pemohon dari nama ayah kandung Pemohon  ABDUL MUTALIB menjadi nama BAHTIAR AB, sesuai dengan Fakta yang sebenarnya;
  3. Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki nama ayah kandung Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara kepada negara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya