Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2025/PN Lsm MAIMUNAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2025/PN Lsm
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAIMUNAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Mengesahkan perbaikan Tempat dan Tanggal Lahir pemohon Pada KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Pasport, Yaitu dari tempat dan tanggal lahir Beureunuen, 11-09-1968 menjadi tempat dan tanggal lahir Pidie, 31-12-1968 agar sesuai dengan SK.
  3. Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak