Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2024/PN Lsm RAMARIO HAQRI SH 1.EFENDI SAPUTRA BIN SARMUDDIN
2.PIRMANSYAH Bin MAHMUDDIN ARH
3.MULYADI BIN ZAKARIA
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2323/L.1.12/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EFENDI SAPUTRA BIN SARMUDDIN[Penahanan]
2PIRMANSYAH Bin MAHMUDDIN ARH[Penahanan]
3MULYADI BIN ZAKARIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

      

PERTAMA

 

---------------- “Bahwa Terdakwa I EFENDI SAPUTRA Bin SARMUDDIN, Terdakwa II MULYADI Bin ZAKARIA, bersama Terdakwa III PIRMANSYAH Bin MAHMUDDIN ARH bersama-sama dengan saksi NASRULLAH Alias MANOK Bin ZAINI, saksi DODI IFUNA Bin NASRUDDIN UMAR, saksi ALFIT RAKSANJANI Bin M. NAZIR, saksi AGUSTIA MUCHRIJAT Bin AMIRULLAH, dan saksi YUSRIZAL Bin ZAINUDDIN antara hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sampai dengan hari sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih termasuk dalam bulan Februari dan bulan Maret tahun 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari saksi AGUSTIA MUCHRIJAT Bin AMIRULLAH (berkas perkara terpisah) membeli Narkotika Golongan I jenis sabu dari saksi YUSRIZAL Bin ZAINUDDIN (berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 11.00 Wib di Barak IV Lapas Kelas II A Lhokseumawe senilai Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) secara tunai, dan saksi YUSRIZAL Bin ZAINUDDIN membeli sabu tersebut dari ABAH (DPO/10/III/Res.4.2/2024/ Resnarkoba) sekira jam 10.00 Wib melalui kiriman nasi bungkus dari Pos Penjagaan Piket Lapas Kelas II A Lhokseumawe yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus paket sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan dan sabu tersebut disimpan oleh saksi YUSRIZAL Bin ZAINUDDIN.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Maret sekira jam 01.00 Wib di dalam Barak VI Lapas Kelas II A Kota Lhokseumawe Terdakwa II MULYADI Bin ZAKARIA mengajak terdakwa I EFENDI SAPUTRA Bin SARMUDDIN dan terdakwa III PIRMANSYAH Bin MAHMUDDIN ARH serta menyuruh Terdakwa I EFENDI SAPUTRA Bin SARMUDDIN membeli Narkotika jenis sabu untuk digunakan bersama-sama, Terdakwa II MULYADI menyerahkan uang senilai Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah) dan terdakwa III PIRMANSYAH menyerahkan uang senilai Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) sehingga uang yang terkumpul Rp 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa I EFENDI SAPUTRA menghubungi saksi AGUSTIAN MUCHRIJAT untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian sekira jam 01.30 Wib saksi NASRULLAH Alias MANOK Bin ZAINI sedang membeli rokok di Barak VI yang berada di Lapas Kelas II A Lhokseumawe, dan bertemu dengan terdakwa EFENDI SAPUTRA meminta tolong untuk membelikan sabu dari saksi AGUSTIA MUCHRIJAT seharga Rp 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) yang sebelumnya sudah dihubungi melalui telepon oleh terdakwa I EFENDI SAPUTRA, dan yang menerima telepon tersebut adalah saksi DODI IFUNA. Saksi  NASRULLAH pergi menuju Barak IV untuk membeli sabu dan bertemu dengan saksi ALFIT RAKSANJANI yang menerima uang Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) dan kemudian saksi ALFIT RAKSANJANI menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang didalamnya terdapat kertas timah warna kuning berisikan 1 (satu) bungkus barang bukti narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam pipet plastik transparan kepada saksi NASRULLAH Alias MANOK Bin ZAINI kemudian diberikan kepada terdakwa I EFENDI SAPUTRA. setelah sabu tersebut diterima oleh terdakwa I EFENDI SAPUTRA dan akan digunakan secara bersama-sama dengan terdakwa II MULYADI Bin ZAKARIA dan terdakwa III PIRMANSYAH Bin MAHMUDDIN ARH sekira jam 02.15 Wib datanglah saksi MUKHLIS Bin BACHARUDDIN Ketua Barak VI yang langsung mengamankan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang didalamnya terdapat kertas timah warna kuning berisikan 1 (satu) bungkus barang bukti narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam pipet plastik transparan untuk diserahkan kepada petugas piket Lapas Kelas II A Lhokseumawe.
  • Bahwa berdasarkan laporan dari saksi JEHAN RAMADHAN dan saksi FAHMI SYAKIRULLAH yaitu Petugas Lapas Kelas II A Lhokseumawe telah mengamankan narapidana yang menyimpan Narkotika jenis Sabu. Menindaklanjuti hal ini anggota tim Kepolisian Resor Lhokseumawe yaitu saksi NOVI ANDRIANSYAH, saksi FIRMAN FATWA serta saksi KAUTSAR AJI PUTRA pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekira jam 16.00 Wib melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I EFENDI SAPUTRA Bin SARMUDDIN, terdakwa II MULYADI Bin ZAKARIA dan terdakwa III PIRMANSYAH Bin MAHMUDDIN ARH diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang didalamnya terdapat kertas timah rokok warna kuning yang berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam pipet plastik transparan, 1 (satu) buah pipet Aqua, 1(satu) buah gunting kecil dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru nomor simcard 0813-6038-9664
  • Bahwa para terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Pegadaian Syariah Nomor 064/Sp.60013/2024 pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 diketahui bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus paket sabu yang dimasukkan kedalam pipet plastik transparan dengan berat Bruto 0,15 (nol koma lima belas) dan berat netto 0,11 (nol koma sebelas ) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab: 1278/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Dr. SUPIYANI, M.Si., masing-masing selaku pemeriksa pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram yang disita dari terdakwa Terdakwa EFENDI SAPUTRA Bin SARMUDDIN, MULYADI Bin ZAKARIA, PIRMANSYAH Bin MAHMUDDIN ARH, Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----------“ Bahwa Terdakwa I EFENDI SAPUTRA Bin SARMUDDIN, Terdakwa II MULYADI Bin ZAKARIA, bersama Terdakwa III PIRMANSYAH Bin MAHMUDDIN ARH bersama-sama dengan saksi NASRULLAH Alias MANOK Bin ZAINI, saksi DODI IFUNA Bin NASRUDDIN UMAR, saksi ALFIT RAKSANJANI Bin M. NAZIR, saksi AGUSTIA MUCHRIJAT Bin AMIRULLAH, dan saksi YUSRIZAL Bin ZAINUDDIN antara hari Kamis tanggal 29 Febuari 2024 sampai dengan hari sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih termasuk dalam bulan Februari dan bulan Maret tahun 2024, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan laporan dari saksi JEHAN RAMADHAN dan saksi FAHMI SYAKIRULLAH yaitu Petugas Lapas Kelas II A Lhokseumawe telah mengamankan narapidana yang menyimpan Narkotika jenis Sabu. Menindaklanjuti hal ini anggota tim Kepolisian Resor Lhokseumawe yaitu saksi NOVI ANDRIANSYAH, saksi FIRMAN FATWA serta saksi KAUTSAR AJI PUTRA pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekira jam 16.00 Wib melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I EFENDI SAPUTRA Bin SARMUDDIN, terdakwa II MULYADI Bin ZAKARIA dan terdakwa III PIRMANSYAH Bin MAHMUDDIN ARH diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang didalamnya terdapat kertas timah rokok warna kuning yang berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam pipet plastik transparan, 1 (satu) buah pipet Aqua, 1(satu) buah gunting kecil dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru nomor simcard 0813-6038-9664
  • Bahwa diketahui barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu didapati dari saksi AGUSTIA MUCHRIJAT Bin AMIRULLAH (berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Febuari 2024 sekira jam 11.00 Wib yang memberikan uang senilai Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi YUSRIZAL Bin ZAINUDDIN (berkas perkara terpisah) dan diberikan 1 (satu) bungkus paket sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan dan sabu tersebut diperoleh dari ABAH (DPO/10/III/Res.4.2/2024/ Resnarkoba). Kemudian pada hari Sabtu tanggal 2 Maret sekira jam 01.00 Wib di dalam Barak VI Lapas Kelas II A Kota Lhokseumawe Terdakwa I EFENDI SAPUTRA Bin SARMUDDIN membeli Narkotika jenis sabu untuk digunakan bersama-sama Terdakwa II MULYADI dan terdakwa III PIRMANSYAH, kemudian terdakwa I EFENDI SAPUTRA menghubungi saksi AGUSTIAN MUCHRIJAT untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian sekira jam 01.30 Wib saksi NASRULLAH Alias MANOK Bin ZAINI sedang membeli rokok di Barak VI yang berada di Lapas Kelas II A Lhokseumawe, dan bertemu dengan terdakwa EFENDI SAPUTRA yang meminta tolong untuk membelikan sabu dari saksi AGUSTIA MUCHRIJAT yang sebelumnya sudah dihubungi melalui telepon oleh terdakwa I EFENDI SAPUTRA, dan yang menerima telepon tersebut adalah saksi DODI IFUNA. Saksi  NASRULLAH pergi menuju Barak IV bertemu dengan saksi ALFIT RAKSANJANI menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang didalamnya terdapat kertas timah warna kuning berisikan 1 (satu) bungkus barang bukti narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam pipet plastik transparan kepada saksi NASRULLAH Alias MANOK Bin ZAINI kemudian diberikan kepada terdakwa I EFENDI SAPUTRA. setelah sabu tersebut diterima oleh terdakwa I EFENDI SAPUTRA dan akan digunakan secara bersama-sama dengan terdakwa II MULYADI Bin ZAKARIA dan terdakwa III PIRMANSYAH Bin MAHMUDDIN ARH sekira jam 02.15 Wib datanglah saksi MUKHLIS Bin BACHARUDDIN Ketua Barak VI yang langsung mengamankan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang didalamnya terdapat kertas timah warna kuning berisikan 1 (satu) bungkus barang bukti narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam pipet plastik transparan untuk diserahkan kepada petugas piket Lapas Kelas II A Lhokseumawe.
  • Bahwa para terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Pegadaian Syariah Nomor 064/Sp.60013/2024 pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 diketahui bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus paket sabu yang dimasukkan kedalam pipet plastik transparan dengan berat Bruto 0,15 (nol koma lima belas) dan berat netto 0,11 (nol koma sebelas ) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab: 1278/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Dr. SUPIYANI, M.Si., masing-masing selaku pemeriksa pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram yang disita dari terdakwa Terdakwa I EFENDI SAPUTRA Bin SARMUDDIN, Terdakwa II MULYADI Bin ZAKARIA, Terdakwa III PIRMANSYAH Bin MAHMUDDIN ARH, Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 132 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

 

----------“Bahwa Terdakwa I EFENDI SAPUTRA Bin SARMUDDIN, Terdakwa II MULYADI Bin ZAKARIA, bersama Terdakwa III PIRMANSYAH Bin MAHMUDDIN ARH pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2024 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sekira jam 01.50 Wib Terdakwa I EFENDI SAPUTRA Bin SARMUDDIN, Terdakwa II MULYADI Bin ZAKARIA, Terdakwa III PIRMANSYAH Bin MAHMUDDIN ARH merakit alat untuk menggunakan sabu secara bersama-sama di Barak VI Lapas Kelas II A Kota Lhokseumawe, namum belum sempat menggunakan narkotiga golongan I bukan tanaman jenis sabu datanglah ketua barak VI saksi MUKHLIS Bin BASYARUDDIN yang langsung mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut kemudian melaporkan kepada saksi JEHAN RAMADHAN dan saksi FAHMI SYAKIRULLAH.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Kepolisian Daerah Lhokseumawe Urusan Kedokteran Kesehatan nomor: R/25/III/KES.12/2024/DOKKES pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh ADLIN NISA, A.Md.Keb., atas 1 (satu) botol urine yang telah diambil oleh MUNADIA, A.Md.Farm., terhadap Terdakwa EFENDI SAPUTRA Bin SAMARUDDIN adalah benar positif (+) Sabu (Methamphetamine).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Kepolisian Daerah Lhokseumawe Urusan Kedokteran Kesehatan nomor: R/28/III/KES.12/2024/DOKKES pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh ADLIN NISA, A.Md.Keb., atas 1 (satu) botol urine yang telah diambil oleh MUNADIA, A.Md.Farm., terhadap Terdakwa MULIYADI Bin ZAKARIA adalah benar positif (+) Sabu (Methamphetamine).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Kepolisian Daerah Lhokseumawe Urusan Kedokteran Kesehatan nomor: R/24/III/KES.12/2024/DOKKES pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh ADLIN NISA, A.Md.Keb., atas 1 (satu) botol urine yang telah diambil oleh MUNADIA, A.Md.Farm., terhadap Terdakwa PIRMANSYAH Bin MAHMUDDIN adalah benar positif (+) Sabu (Methamphetamine).

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya