Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengesahkan perbaikan Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pada KTP, KK dan KIS (Kartu Indonesia Sehat) dari Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir 18 Agustus 1988, dan Pada Akta Kelahiran dari Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir 01 Januari 1988 menjadi Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir 01 Januari 1991 sesuai dengan Ijazah.
- Mengizinkan kepada dinas terkait tuntuk memperbaiki Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
|