Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Lsm RAMLI ROBI Bin HAMZAH SAID 1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA LHOKSEUMAWE
3.Jaksa Agung Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh cq Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe
4.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Lsm
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RAMLI ROBI Bin HAMZAH SAID
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA LHOKSEUMAWE
2Jaksa Agung Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh cq Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe
3PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

MENETAPKAN

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permintaan Ganti Kerugian yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Keuangan (Turut Termohon) untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Pemohon;
  3. Memerintahkan pembayaran ganti kerugian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan Ganti Kerugian diterima oleh Menteri Keuangan (Turut Termohon);
  4. Membebankan biaya perkara kepada Negara;

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Negeri Lhokseumawe berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya