Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Bth/2023/PN Lsm Nurhayati Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 14/Pdt.Bth/2023/PN Lsm
Tanggal Surat Jumat, 22 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurhayati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kejaksaan Negeri Lhokseumawe
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk tidak melakukan pelelangan terhadap Sepeda Motor Merek Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi BL 3659 AAC, Type D1B02N12L2 A/T No. Rangka MH1JM2116JK970009, No. Mesin  JM21E1947307 yang dimana milik atas nama NURHAYATI selaku Penggugat saat  pemeriksaan perkara ini berjalan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

DALAM POKOK PERKARA

  • Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan dalam perkara ini;
  • Menyatakan Sepeda Motor Merek Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi BL 3659 AAC, Type D1B02N12L2 A/T No. Rangka MH1JM2116JK970009, No. Mesin  JM21E1947307 dengan dibuktikan pada kwintansi atas nama NURHAYATI adalah sah milik Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali Sepeda Motor Merek Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi BL 3659 AAC, Type D1B02N12L2 A/T No. Rangka MH1JM2116JK970009, No. Mesin JM21E1947307 kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)/hari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak