Dakwaan |
Pada hari ini jum’at tanggal 11 bulan Maret tahun 2022 sekira pukul 10.00 wib, saya : Zeska Julian Taruna Wijaya. S, S.I.K.,M.S.M. Pangkat AKP 92070390 jabatan selaku Penyidik Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe, berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Aceh nomor : Kep/179/IX/2020/Ditreskrimum, tanggal 21 september 2020, bersama-sama dengan ZA’FAR ARADI, S.H. pangkat AIPDA NRP 82060028, jabatan Penyidik Pembantu Unit II PPA Sat Reskrim Polres Lhokseumawe, berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomo : Kep/179/X/2015/, tanggal 6 Oktober 2015, telah melakukan pemeriksaan secara cepat terhadap korban, saksi-saksi dan tersangka dalam dugaan Tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi dengan nomor : LP/271/VIII/2020/Aceh/Res Lsmw, tanggal 19 Agustus 2020.
Perbuatan tersangka diduga telah melakukan tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 ayat (1) KUHP. |