Petitum |
1.
- Mengabulkan permohonan Pelawan;
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik (Good opposant);
- Menyatakan bahwa pelelangan yang dilakukan oleh Terlawan II atas permintaan Terlawan I adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa pelelangan yang dilakukan oleh Terlawan II atas permintaan Terlawan I adalah perbuatan melawan hukum (OnRechtmatig Edaad), serta bertentangan dengan :
Â
- Bertentangan dengan Pasal 26 Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) Nomor : 4 tahun 1996 yang mengharuskan Eksekusi Hak Tanggungan menggunakan Pasal 224 HIR/258 RBG yang mengharuskan ikut campur Ketua Pengadilan Negeri, (Bukan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 93/PMK.06/2010 Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Yo Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 106/PMK.06/2013).
Â
- Bertentangan dengan Angka 9 Tentang Penjelasan Umum Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) Nomor : 4 tahun 1996 yang menyatakan bahwa “Agar ada kesatuan pengertian dan kepastian penggunaan ketentuan tersebut†Maka ditegaskan lebih lanjut dalam Undang-undang ini, Bahwa sebelum ada Peraturan Perundang-Undangan yang mengaturnya, Maka Peraturan Mengenai Eksekusi Hyphotek yang diatur dalam HIR/RBG berlaku terhadap Eksekusi Hak Tanggungan;
Â
- Bertentangan dengan Pasal 1211 KUHPerdata yang mengharuskan Lelang melalui Pegawai Umum (Pengadilan Negeri);
Â
- Bertentangan dengan Pasal 200 Ayat (1) HIR Yang Mewajibkan Ketua Pengadilan Negeri (Dalam Perkara A quo Pengadilan Negeri Lhokseumawe) untuk memerintahkan Kantor Lelang (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe) untuk menjualnya (Bukan Pelaku Usaha yang meminta kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/KPKNL);
Â
- Bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia                          Nomor : 3210.K/PDT/1984 tanggal 30 Januari 1986 yang menyatakan bahwa “Pelaksanaan Pelelangan Yang tidak dilaksanakan atas Penetapan/Fiat Ketua Pengadilan Negeri, Maka Lelang Umum tersebut telah bertentangan dengan Pasal 224 HIR/258 RBGâ€, Sehingga Tidak Sah, Sehingga Pelaksanaan Parate Eksekusi Harus Melalui Fiat Ketua Pengadilan Negeri;
Â
- Bertentangan dengan Undang-undang Nomor : 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan yang menyebutkan Jenis, Hirarki Peraturan Perundang-undangan, adalah yaitu :
Â
- Undang-Undang Dasar tahun 1945;
- Ketetapan MPR;
- Undang-Undang/Perpu;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi;
- Peraturan Daerah;
Â
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (In Cassu) Nomor : 93/PMK. 06/2010 Yo Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 106/PMK.06/2013 tidak termasuk jenis Peraturan Perundang-undangan, Apalagi Pasal 26 Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) Nomor : 4 tahun 1996 tidak ada menyebutkan atau memerintahkan bahwa Peraturan Pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan.
- Bertentangan dengan Pasal 1320Â KUHPerdata Yaitu;
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu pokok persoalan tertentu;
- Suatu sebab yang tidak terlarang, dimana sampai saat ini saya tidak ada Â
     mengetahui dan memegang surat perjanjian Kredit.
- Bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata Yaitu;
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-undang berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh Undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikat baik, dimana dalam perjanjian itu dijelaskan andaikata ada perselisihan maka akan diselesaikan melalui pengadilan negeri, tetapi pelaku usaha kenyataannya melakukan permohonan Eksekusi.
Â
- Menghukum ROMI FASLA ST (Turut Terlawan III) dan MAZMUL SH (Turut Terlawan IV) untuk mematuhi putusan ini (amar putusan ini);
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar ongkos perkara ini.
ATAU
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Mohon Keputusan yang dipandang tepat dan adil menurut rasa keadilan yang patut dituruti menurut hukum (ex aequo et bono). |