Dakwaan |
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAHAR BIN SYARIFUDDIN USMAN pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira Jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di Rusunawa Lhokseumawe Desa Pusong Lama Kec Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- 1 (satu) buah kaca pyrex yang berisikan 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu di dalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa
- 1 (satu) unit Handphone Merek OPPO A11 Warna Biru
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
- Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 092/Sp.60013/2024 tanggal 01 Juli 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat bruto sejumlah 1,15 (satu koma lima belas) gram dan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 4548/NNF/2024 pada hari kamis tanggal 15 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M Tanjung S.Pd serta diketahui oleh An Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid Polda sumut Dr Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si, menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,15 (satu koma lima belas) gram dan netto 0,05 (nol koma nol lima) gram diduga mengandung narkotika guna untuk pembuktian penuntutan adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAHAR BIN SYARIFUDDIN USMAN pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira Jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di Rusunawa Lhokseumawe Desa Pusong Lama Kec Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Juni sekira Jam 23.00 Wib di Warung Gampong Aceh JL. Samudera Baru Desa Simpang Empat Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe Terdakwa ditangkap oleh oleh 3 (tiga) orang personel Polsek Banda Sakti yakni saksi ROYZATUL JANUARDI, saksi ABIMAYU RUBERY SUBIAKTO dan saksi MUHAMMAD JULIANDA karena Terdakwa sedang bermain Judi online (penuntutan terpisah) dan Ketika akan dimasukkan kedalam rutan polsek Banda sakti Terdakwa di geledah dan ditemukan :
- 1 (satu) buah kaca pyrex yang berisikan 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa
- 1 (satu) unit Handphone Merek OPPO A11 Warna Biru
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
- Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 092/Sp.60013/2024 tanggal 01 Juli 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat bruto sejumlah 1,15 (satu koma lima belas) gram dan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 4548/NNF/2024 pada hari kamis tanggal 15 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M Tanjung S.Pd serta diketahui oleh An Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid Polda sumut Dr Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si, menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,15 (satu koma lima belas) gram dan netto 0,05 (nol koma nol lima) gram diduga mengandung narkotika guna untuk pembuktian penuntutan adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAHAR BIN SYARIFUDDIN USMAN pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira Jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di Rusunawa Lhokseumawe Desa Pusong Lama Kec Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe “Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- 1 (satu) buah kaca pyrex yang berisikan 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu di dalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa
- 1 (satu) unit Handphone Merek OPPO A11 Warna Biru
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri
- Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 092/Sp.60013/2024 tanggal 01 Juli 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat bruto sejumlah 1,15 (satu koma lima belas) gram dan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 4548/NNF/2024 pada hari kamis tanggal 15 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M Tanjung S.Pd serta diketahui oleh An Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid Polda sumut Dr Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si, menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,15 (satu koma lima belas) gram dan netto 0,05 (nol koma nol lima) gram diduga mengandung narkotika guna untuk pembuktian penuntutan adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen Terpadu (TAT) dengan Nomor: B/232/VIII/KA/RH.00/2024/BNNK menyimpulkan bahwa terdakwa MUHAMMAD SYAHAR BIN SYARIFUDDIN USMAN adalah Penyalahguna/Pecandu/Korban Penyalahgunaan Narkotika Jenis Metamphetamine (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dengan Pola Penggunaan Adiksi dan belum ditemukan terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika— |