Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2025/PN Lsm WARDANA WATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2025/PN Lsm
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WARDANA WATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Suami Pemohon yang bernama ZULKIFLI telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 20 April 1995 di Rumah kediamannya dan dikebumikan pada tanggal 20 April 1995 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gampong Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe untuk dicatat dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas Nama ZULKIFLI tersebut;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak