Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
11/Pid.Sus/2025/PN Lsm | 2.M ANDRI GHAFARY, S.H. 3.ABDI FIKRI, S.H., M.H. 4.MUHAMMAD SYAFRIZAL AMRI, S.H. |
1.RIDWAN BIN ISMAIL ABU BAKAR 2.WAHYUDI KESUMA BIN SANIMAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 11/Pid.Sus/2025/PN Lsm | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-50/L.1.12/Enz.2/01/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PERTAMA ----Bahwa Terdakwa I WAHYUDI KESUMA Bin SANIMAN dan Terdakwa II RIDWAN Bin ISMAIL ABU BAKAR pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira Jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di Terminal Bongkar Muat di Desa Meunasah Mee Kec Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana -------------
ATAU KEDUA ----Bahwa Terdakwa I WAHYUDI KESUMA Bin SANIMAN dan Terdakwa II RIDWAN Bin ISMAIL ABU pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira Jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di Jalan Samudera Desa Hagu Selatan Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana------------------------------------ |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |