Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2025/PN Lsm 1.Tony Purnomo
2.Merry Yanti
3.Boy Poernomo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2025/PN Lsm
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tony Purnomo
2Merry Yanti
3Boy Poernomo
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1CHAIDIR ANHAR, S.HTony Purnomo
2CHAIDIR ANHAR, S.HMerry Yanti
3CHAIDIR ANHAR, S.HBoy Poernomo
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  • Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
  • Menetapkan, bahwa :
    • BOY PURNOMO (Suami)
    • MERRY YANTI (anak kandung);
    • BOY POERNOMO (anak kandung);

Adalah ahli waris yang sah dari almarhumah LILIS.

  • Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang   berlaku;

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Demikian Permohonan ini kami ajukan, atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe cq Hakim Pemeriksa perkara aquo kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak