Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2025/PN Lsm FATIMAH ZANIAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2025/PN Lsm
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FATIMAH ZANIAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;

2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki

  • kesalahan penulisan Tempat tanggal lahir Pemohon Pada KTP, KK dan AKTA NIKAH Pemohon dari tempat tanggal lahir Batee Timoh, 17 Maret 1989 menjadi Bireuen 05 Februari 1988 ,
  • dan memperbaiki Nama Orang tua (Ayah kandung) Pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama MUHAMMAD ZAKI ALFIZA dan DZAKIRA AZIBA dari nama Ayah Kandung ISHAK RUSLI menjadi ISHAK.

3. Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki data Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;

4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak