Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2022/PN Lsm | M. ZUBIR | DPRK ACEH UTARA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jun. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2022/PN Lsm | ||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Jun. 2022 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 236.335.000,00 | ||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum perjanjian pemesanan sparepart mobil dan servis mobil antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan Surat Pesanan Nomor: 027/SP/2019 tanggal 14 Juni 2019 sampai dengan Surat Pesanao Nomor: 27/SP/2020 tanggal 27 Maret 2020, yang dibuat oleh Tergugat I dengan persetujuan Tergugat II
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II uotuk membayar sisa tagihan sebesar Rp.236.335.000,- (dua ratus tiga pulub enam juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
4. Menghukum Tergugat I dao Tergugat II untuk membayar biaya perkara;
Atau
Apabila Hakim Peogadilan Negeri Lhokseumawe berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |