Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2024/PN Lsm RAMARIO HAQRI SH ILHAM Bin MURDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2060 /L.1.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM Bin MURDANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

      

PERTAMA :

 

---------------- “Bahwa terdakwa ILHAM BIN MURDANI pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira Pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Medan-Banda Aceh desa Meunasah Mesjid Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 19.30 Wib ILHAM BIN MURDANI menerima 1 (satu) bungkus/paket sabu dari FAHMI (DPO/25/V/Res.4.2/2024/Resnarkoba) untuk diserahkan kepada pembeli yang tidak dikenal oleh terdakwa ILHAM BIN MURDANI atas suruhan FAHMI (DPO) di Dusun Kapiten Yusuf Desa Meunasah Mesjid Kecamatan Muara dua Kota Lhokseumawe, dengan harga Rp200.000.00 dan terdakwa mendapatkan upah berupa uang senilai Rp20.000.00 setelah itu ILHAM BIN MURDANI langsung berjalan kaki menuju jalan Medan-Banda Aceh Desa Meunasah Mesjid Kecamatan Muara dua Kota Lhokseumawe dengan membawa 1 (satu) bungkus paket sabu.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira Pukul 20.00 Wib di pinggir jalan Medan-Banda Aceh Desa Meunasah Mesjid Kecamatan Muara dua Kota Lhokseumawe terdakwa ILHAM BIN MURDANI sedang menunggu pembeli sabu yang tidak dikenal nya kemudian datang aparat kepolisian untuk menangkap terdakwa ILHAM BIN MURDANI pada saat ditangkap terdakwa langsung membuang 1 (satu) bungkus paket sabu ke tanah yang disaksikan oleh aparat kepolisian lalu disuruh untuk mengambil apa yang telah dibuang oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa ILHAM BIN MURDANI Bersama 1 (satu) bungkus paket sabu dan sejumlah barang bukti langsung dibawa ke kantor Polres Lhokseumawe guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa ILHAM BIN MURDANI tidak ada memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Lhokseumawe tanggal 03 Mei 2024 dengan nomor : 156/Sp.60013/2024, menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti terhadap 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan dengan berat barang bukti sabu bruto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan netto 0,23 (nol koma dua puluh tiga) dan berat plastik pembungkus sabu 0,09 (nol koma nol sembilan) gram guna untuk pembuktian berkas perkara.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 2779/NNF/2024 pada hari selasa tanggal 28 Mei 2024, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0.23 (nol koma dua tiga) gram dan setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 0,14 (nol koma satu empat) gram adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

 

----------“Bahwa terdakwa ILHAM BIN MURDANI pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira Pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Medan-Banda Aceh desa Meunasah Mesjid Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa ILHAM BIN MURDANI memperoleh/menerima sabu 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp200.000.00 dari FAHMI (DPO) dan jika sabu tersebut berhasil dijual maka terdakwa ILHAM BIN MURDANI  akan diberikan upah berupa uang senilai Rp20.000.00 kemudian terdakwa menjawab “boleh” dan langsung berjalan kaki menuju jalan Medan-Banda Aceh desa Meunasah Mesjid Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe sambil membawa 1 (satu) bungkus paket sabu dan kemudian menunggu orang yang akan membeli sabu.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira Pukul 20.00 Wib di pinggir jalan Medan-Banda Aceh desa Meunasah Mesjid Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, terdakwa ILHAM BIN MURDANI yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan 1 (satu) bungkus paket sabu dan menunggu pembeli sabu atas suruhan dari FAHMI (DPO).  Saksi DEDY LAZUARDY, saksi  IKHSAN SAPUTRA dan saksi DEDY MARSAROSA, S.H. yang merupakan anggota kepolisian Resor Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap terdakwa ILHAM BIN MURDANI dan diperoleh barang bukti yang diakui milik terdakwa ILHAM BIN MURDANI yaitu 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Merah Berisikan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa ILHAM BIN MURDANI dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Kepolisian Resor Lhokseumawe.
  • Bahwa terdakwa ILHAM BIN MURDANI tidak ada memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Lhokseumawe tanggal 03 Mei 2024 dengan nomor : 156/Sp.60013/2024, menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti terhadap 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan dengan berat barang bukti sabu bruto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan netto 0,23 (nol koma dua puluh tiga) dan berat plastik pembungkus sabu 0,09 (nol koma nol sembilan) gram guna untuk pembuktian berkas perkara.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 2779/NNF/2024 pada hari selasa tanggal 28 Mei 2024, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0.23 (nol koma dua tiga) gram dan setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 0,14 (nol koma satu empat) gram adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya