Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.G/2016/PN Lsm | HAJI ISMAIL AMIN | PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LHOKSEUMAWE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Des. 2016 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.G/2016/PN Lsm | |||||||||
Tanggal Surat | - | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
a.  Utara   berbatas dengan Jalan Pasar Impres b.  Selatan berbatas dengan Paret                      c.  Barat   berbatas dengan tokok H. Ismail Amin            d. Timur  berbatas dengan Gang ;
a.  Utara   berbatas dengan Jalan Pasar Impres b.  Selatan berbatas dengan Paret                      c.  Barat   berbatas dengan tokok H. Ismail Amin       d. Timur  berbatas dengan Gang                 Adalah Perbuatan Melawan Hukum ; 7.   Menghukum Tergugat  untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 613/2005 tanggal 8 Maret 2005 atas H. Ismail Amin kepada Penggugat tanpa ada ikatan hukum dengan pihak manapun juga ; 8.   Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ; 9.  Menghukum Tergugat apabila lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewsijde) untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat ; 10.    Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan putusan serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi ; 11.   Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sampai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |