Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 90.663.231,- (Sembilan Puluh Juta Enam ratus Enam Puluh Enam ribu Dua Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli Sertifikat Hak Milik Nomor .28 tanggal 31 Desember 2015 Atas Nama Rasmiravina, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan memiliki Hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.41/3958/10/2017 tanggal 11 November 2017 dan Nomor : 3958-01-005919.10.3 tanggal 10 Oktober 2017 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2017
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Sertifikat Hak Milik Nomor : Nomor 28 tanggal 31 Desember 2015 sekaligus tanah yang berdiri di atasnya;
- Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 86.500.000,- (Delapan Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan Suami di atas materai yang cukup pada hari kamis tanggal 10 Oktober 2017
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
- Surat Peringatan Pertama…………………………………...............Bukti P. 4. A
- Surat Peringatan Kedua………….....………………………………..Bukti P. 4. B
- Surat Peringatan Ketiga …...………………………........…………..Bukti P. 4. C
8. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat |