Tanggal Pendaftaran |
Senin, 13 Feb. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
3/Pdt.G/2023/PN Lsm |
Tanggal Surat |
Senin, 06 Feb. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | TEUKU TRI IRIANSYAH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Fauzan, S.H., M.H. | TEUKU TRI IRIANSYAH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Armia, AMD | 2 | Sumarni |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H.M. YUSUF ISMAIL PASE, SH, M.H., Dkk. | Armia, AMD | 2 | H.M. YUSUF ISMAIL PASE, SH | Sumarni |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMER
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 299 beserta 1 (satu) unit Ruko yang berada di atasnya yang dimiliki oleh Para Penggugat dan dikuasai oleh Tergugat II yang terletak di jalan Panglateh, Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas Sertipikat Hak Milik Nomor 299 tanggal 27 Maret 1987;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigdaad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil dan kerugian Immateril, total kerugian materil dan immaterial berjumlah: 765.600.000,- (tujuh ratus enam puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang Moratoir Interest sebesar 2% x 465.600.000 (empat ratus enam puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) = Rp 9.312.000,- (sembilan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) perbulan terhitung sejak gugatan ini diajukan (Februari 2023) sampai dengan dilaksanakan isi putusan perkara ini oleh Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) / Hari manakala Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi, Penijauan Kembali Maupun Verzet;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi putusan ini.
SUBSIDIAIR
Jika Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |