Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2024/PN Lsm 2.RAMARIO HAQRI SH
3.SYAFRIZAL AMRI SH
JULIANDA BIN M. DAHLAN YUNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2506/L.1.12/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
2SYAFRIZAL AMRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIANDA BIN M. DAHLAN YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------Bahwa ia terdakwa JULIANDA BIN M. DAHLAN YUNUS pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Utara Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili dalam perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara atau setidaknya-tidaknya dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira jam 20.00 wib, terdakwa menelepon saudara saksi M. Isa (ditangkap dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan           1 (satu) unit HP merk Vivo warna silver dengan Nomor Sim Card: 0822-4098-7288 serta menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), di mana saudara M. Isa menyatakan bahwa sabu tersebut tersedia. Kemudian terdakwa menyatakan akan mengambil narkotika jenis sabu tersebut akan diambil esok pagi.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 jam 06.15 wib. saat terdakwa menuju ke tempat kerjanya di Pelabuhan Umum Krueng Geukueh yang bertempat di Desa Balng Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, terdakwa menelepon Saksi M. Isa untuk mengambil sabu tersebut, namun tidak mendapatkan respon. Kemudian jam 09.00 wib. terdakwa menelepon kembali Saksi M. Isa untuk menanyakan perihal narkotika tersebut, lalu saksi M. Isa menyatakan akan mengantarkannya ke lokasi terdakwa berada. Selanjutnya jam 10.00 wib. saksi M. Isa menelepon terdakwa berjanji untuk bertemu di depan PT. Mount Aqua untuk mengambil sabu tersebut, lalu tak lama berselang terdakwa tiba di lokasi yang dijanjikan lalu mengambil 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles merah dari saksi M. Isa dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa setelah itu terdakwa kembali ke tempat kerjanya. Setelah sampai di tempat kerjanya, terdakwa memisahkan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus paket yang disimpan di dalam 1 (satu) buah dompet putih bercorak hitam orange di sebuah ruamh kosong yang terletak di Dusun Rancung Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.
  • Bahwa Kemudian pada Hari Rabu tanggal 12 Juni 2024, sekira jam 12.00 wib. Saksi Dedy Lazuardy, saksi Chaidir Bachtiar, S.Sos., dan Saksi Najibu Fuad yang merupakan anggota Kepolisian Resor Lhokseumawe, melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Dusun Rancung Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah dompet warna putih yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus/paket sabu yang dimasukkan plastik transparan berles merah dengan berat brutto 2,42 (dua koma empat puluh dua) gram dan netto seberat 2, 13 (dua koma tiga belas) gram, 10 (sepuluh) lembar plastik berles merah, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) unit HP merek Vivo warna silver dengan nomor simcard: 0822-4098-7288, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Lhokseumawe guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab: 3705/NNF/2024, pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 disimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,13 (dua koma tiga belas) gram adalah benar mengandung Metamfetamina.

 

Perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA:

-------Bahwa ia terdakwa JULIANDA BIN M. DAHLAN YUNUS pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Rancung Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili dalam perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara atau setidaknya-tidaknya dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Saksi Dedy Lazuardy, saksi Chaidir Bachtiar, S.Sos., dan Saksi Najibul Fuad yang merupakan anggota Kepolisian Resor Lhokseumawe mendapatkan irformasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa terdapat seorang laki-laki yang sering memperjualbelikan narkotika di tempat yang tersebut di atas. Kemudian pada Hari Rabu tanggal 12 Juni 2024, sekira jam 12.00 wib. melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Dusun Rancung Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah dompet warna putih yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus/paket sabu yang dimasukkan plastik transparan berles merah dengan berat brutto 2,42 (dua koma empat puluh dua) gram dan netto seberat 2, 13 (dua koma tiga belas) gram, 10 (sepuluh) lembar plastik berles merah, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) unit HP merek Vivo warna silver dengan nomor simcard: 0822-4098-7288, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Lhokseumawe guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab: 3705/NNF/2024, pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 disimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,13 (dua koma tiga belas) gram adalah benar mengandung Metamfetamina.

 

Perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya