Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2024/PN Lsm MUHAMMAD SYAFRIZAL AMRI, S.H. BAHARUDDIN AMAD Bin AMAD Penerimaan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2727/L.1.12/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SYAFRIZAL AMRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHARUDDIN AMAD Bin AMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa BAHARUDDIN AMAD Bin AMAD bersama-sama dengan saksi Sulaiman Zalil Bin Zalil (dalam penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya masih bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Alue Lim Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 19 Juni Tahun 2024 sekira jam 16.30  Wib terdakwa BAHARUDDIN AMAD Bin AMAD mendatangi gubuk Sdr. Sulaiman (Berkas penuntutan terpisah) di  Desa Alue Lim Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe dengan tujuan untuk bersilahturahmi lebaran, setelah sampai dan mengobrol beberapa menit kemudian Sdr. Sulaiman menawarkan terdakwa untuk menghisap sabu bersama dengan mengatakan “…Baha, mau hisap sabu kamu, kalau mau ini kamu hisap…” dan terdakwa menjawab “…Ya bang..” dan setelah itu terdakwa langsung menggunakan sabu tersebut menggunakan bong yang telah tersedia.
  • Selanjutnya, tak lama kemudian sekira jam 17.00 Wib di gubuk milik Sdr. Sulaiman yang telah terdakwa dan sdr. Zulaiman jadikan sebagai tempat untuk mempergunakan narkotika jenis sabu didatangi oleh pihak Kepolisian Polres Lhokseumawe dan menangkap terdakwa BAHARUDDIN AMAD Bin AMAD bersama dengan Sdr. Sulaiman serta pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan badan dan gubuk milik Sdr. Sulaiman dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu)  buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua)  bungkus/paket barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu, 1(satu) pack plastik transparan berles warna merah, 1 (satu) buah timbangan digital, 1(satu) buah bong, 1 (satu) unit Hp Merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit Hp Merk Oppo warna Hitam, 1 (satu) unit Hp Merk Nokia warna hitam dengan no. Sim card : 0823-7065-4412, 1 (satu) unit Hp Merk Infinix warna biru. Bahwa terdakwa BAHARUDDIN AMAD Bin AMAD dan saksi Sulaiman Zalil Bin Zalil (dalam penuntutan terpisah) dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram. Dilakukan secara melawan hukum karena tidak dipergunakan untuk pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan Selanjutnya terdakwa dan Sdr. Sulaiman dengan barang bukti dibawa kepolres lhokseumawe guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 236/Sp.60013/2024 tanggal 20 Juni 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat Bruto sejumlah 6,78 (enam koma tujuh puluh delapan) gram dan berat netto 6 (enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 3700/NNF/2024, jumat tanggal 05 Juli Tahun 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti mengandung Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya