Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
159/Pid.Sus/2024/PN Lsm | 1.Sri Wahyuni, S.H. 2.SYAFRIZAL AMRI SH 3.SYAFRIZAL AMRI SH |
NURDIN BIN M. TAIB | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 159/Pid.Sus/2024/PN Lsm | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Okt. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2534/L.1.12/Enz.2/10/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Primair
Bahwa terdakwa Nurdin Bin M.Taib, bersama saksi Rizqi Ramadhani Bin Aiyuddin dan saksi Safrizal Bin Zainal Abidin, serta saksi Boyhaqi Bin Zulkarnaini (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), serta sdr. Sultan (masih DPO) dan Sdr.Muhammad Nabil (DPO), pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024, sekira pukul 12.00 wib dan pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024, sekira pukul 08.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan Mei dalam tahun 2024, bertempat di SPBU daerah Idi Cut Kab. Aceh Utara dan dirumah terdakwa di Desa Mancang Kec.Samudera Kab. Aceh Utara, atau pada tempat lain berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP pengadilan negeri Lhokseumawe berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakuksn tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika gol.1 dalam bentuk bukan tanaman melebihi beratnya 5(lima)gram, (barang bukti sebanyak 454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua) gram) dan 5 (lima) paket sabu sebanyak 107,22 (seratus tujuh koma dua puluh dua) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; Berawal pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024, sekira pukul 12.00 wib, terdakwa bersama saksi Saftrizal bertemu dengan saksi Rizki Ramadhani, saat itu saksi Rizqi Ramadhani mengajak terdakwa bersama-sama saksi Safrizal untuk bekerjasama dengan terdakwa mengambil sabu seberat 1(satu) kg di Kabupaten Aceh Timur, apabila berhasil mengambil sabu tersebut, terdakwa dan saksi Safrizal serta saksi Rizqi Ramadhani akan diberikan upahnya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan terdakwa bersedia memenuhi ajakan saksi Rizqi Ramadhani, lalu terdakwa bersama saksi Safrizal dan saksi Rizqi Ramadhani bertiga langsung pergi mengambil sabu dimaksud dengan menggunakan 2(dua)sepeda motor , 1(satu)unit sepeda motor honda vario warna putih dengan plat polisi BL 6882 KAK, yang dikendarai oleh saksi Rizqi Ramadhani, sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motor honda PCX dengan memboncengi saksi Safrizal, bersama-sama menuju ke desa geudong kec.samudra Kab. Aceh Utara dilanjutkan menuju ke kec. Idi Cut Kab. Aceh Timur, setibanya di Kec. Idi Cut Kab. Aceh Tinur, saksi Rizqi Ramadhani menerima telpon dari sdr. Muhammad Nabil (DPO), ditelpon tersebut, saksi Rizqi Ramadani diperintahkan untuk mengambil sabu di kamar mandi SPBU Idi Cut, dimana sdr. Muhammad Nabil mengatakan bahwa di SPBU Idi Cut tersebut sudah menunggu seseorang temannya sdr. Muhammad Nabil yang membawa sabu, lalu saksi Rizqi Ramadhani mengatakan kepada sdr.Muhammmad Nabil, bagaimana ciri-ciri orang yang membawa sabu yang sedang menunggu kedatangan mereka di SPBU tersebut, setelah disebutkan ciri-cirinya , sdr. Muhammad Nabil juga meminta supaya saksi Rizqi Ramadhani memberitahukan ciri-ciri terdakwa serta saksi Safrizal supaya dapat dikenali oleh temannya sdr.Muhammad Nabil yang membawa sabu yang telah menunggu di SPBU Idi Cut tersebut supaya mudah mengenali satu sama lainnya. Setelah tiba di Idi Cut, Kab. Aceh Timur, saksi Rizqi Ramadhani memboncengi terdakwa dengan sepeda motor honda vario pergi menuju SPBU Idi Cut, sementara saksi Safrizal menunggu di masjid, Idi Cut, setibanya terdakwa bersama saksi Rizqi Ramadhani, temannya sdr. Muhammad Nabil yang membawa sabu tersebut langsung mendekati terdakwa dan saksi Rizqi Ramadhani, kemudian memperkenalkan dirinya bernama Sultan (masih DPO) dengan mengenakan kemeja warna abu-abu, kemudian mengajak terdakwa dan saksi Rizqi Ramadhani untuk mengikutinya ke kamar mandi SBPU tersebut, setibanya dikamar mandi SPBU Idi Cut, hanya saksi Rizqi Ramadhani yang masuk kedalam kamar mandi SPBU Idi Cut, sedangkan terdakwa diperintahkan untuk tetap menunggu diSPBU dengan sepeda motor honda PCX, setelah saksi Rizqi Ramdhani keluar dari kamar mabdi SPBU Idi Cut sambil membawa 1 (satu) kantong plastik kresek warna putih yang telah diambil olehnya kemudian membawa bungkusan plastik kresek berisikan paket sabu tersebut lalu meletakkannya di stang sepeda motor sebelah kanan , kemudian terdakwa berboncengan bersama saksi Rizqi Ramadhani dengan membawa bungkusan berisikan sabu tersebut kembali menuju masjid tempat dimana saksi Safrizal sedang menunggu diatas sepeda motornya, sementara sdr. Sultan berlalu dengan mengendarai sepeda motornya, setibanya di masjid Idi Cut , terdakwa menyerahkan plastik kresek berisikan paket sabu tersebut kepada saksi Safrizal, kemudian bersama-sama dengan mengendarai sepeda motor masing-masing , saksi Rizqi Ramadhani mengendarai sepeda motor vario sendiri sedangkan saksi Safrizal yang memboncengi terdakwa membawa bungkusan plastik berisikan paket sabu yang digantungkan distang honda PCX tersebut, bersama-sama kembali ke Kab.Aceh Utara menuju rumah terdakwa di Kelurahan Mancang Kec. Samudra Kab. Aceh Utara, setibanya dirumah terdakwa, langsung bungkusan plastik berisikan paket sabu sebanyak 1(satu) kg tersebut, terdakwa simpan didalam lemari pakaian dalam kamar rumahnya, setelah bersama-sama menyimpan sabu tersebut, saksi Safrizal dan saksi Rizqi Ramadhani kembali pulang kerumahnya masing-masing. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024, sekira pukul 12.15 wib, saksi rizqi Ramadhnai kembali menerima telepon melalui handphone miliknya dari sdr. Muhammad Nabil (DPO), diperintahkan untuk mengantarkan sabu sebanyak 454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua) gram kepada saksi Boyhaqi Bin Zulkarnain (split), lalu saksi Rizqi Ramadhani menelpon terdakwa menyuruh untuk membagi sabu menjadi dua bagian, sehingga terdakwa membagi 1(satu)kg sabu yang disimpan olehnya menjadi 4(empat)paket sebanyak 454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua) gram, masing-masing sabu tersebut oleh terdakwa dimasukan kedalam bungkusan plastik bening, kemudian sisanya sabu sebanyak 5(lima)paket sabu dalam plastic bening sebanyak 107,22 (seratus tujuh koma dua dua) gram disimpan oleh terdakwa didalam lemari pakaian kamar rumahnya, kemudian saksi Rizqi Ramadhani menelpon kembali sdr. Muhammad Nabil , lalu menanyakan alamat untuk mengantarkan sabu tersebut, setelah diberikan alamat tempat diantarkannya sabu di jalan Karing Kec. Samudera Kab. Aceh Utara, langsung saksi Rizqi Ramadhani menjemput terdakwa lalu bersama-sama mengambil dan membawa paket sabu yang disimpan didalam lemari pakaian rumah terdakwa untuk diserahkan kepada saksi Boyhaqi Ramadani, kemudian terdakwa diperintahkan untuk menyiapkan sabunya, lalu terdakwa mengambil sebagian dari sabu yang disimpannya didalam lemari pakaian kamar rumahnya yang sudah dibagi menjadi dua bagian sebanyak 4(empat)paket sebanyak 454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua) gram, lalu terdakwa menyerahkannya kepada saksi Rizqi Ramadhani lalu bersama-sama membawa paket sabu tersebut ke jalan Karing Kec. Samudra Kab. Aceh Utara, saat terdakwa bersama saksi Rizqi Ramadhani tiba di jalan Karing Kec. Samudra Kab. Aceh Utara, sdr. Muhammad Nabil mengatakan bahwa saksi Boyhaqi Ramadani akan tiba ditempat tersebut dengan mengendarai mobil brio warna putih lalu selang beberapa menit kemudian saksi Boyhaqipun tiba seketika itu juga terdakwa bersama saksi Rizqi Ramadhani langsung memberikan paket sabu kepada saksi Boyhaqi Ramadani, melalui kaca pintu mobil yang telah diturunkan pintu kacanya oleh saksi Boihaqi Ramadani, lalu setelah menyerahkan paket sabu tersebut, terdakwa bersama saksi Rizqi Ramadhani langsung segera balik kerumahnya masing-masing. Bahwa keesokan harinya Kamis tanggal 16 Mei 2024, sekira pukul 08.00 wib, saat terdakwa sedang tidur dirumahnya di Desa Mancang Kec. Samudera Kab. Aceh Utara, anggota BNNP Aceh telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa atas keterlibatannya dalam melakukan penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu, dimana saat dilakukan penggelddahan ditemukan dalam lemari pakaian terdakwa 5(lima)paket sabu sebanyak 107,22 (seratus tujuh koma dua dua) gram, dan 1(satu)unit handphone merk infinix note 30 warna obsidian black IMEI 356785873914945 yang dipergunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi Rizqi Ramadhani (split), untuk mengambil, membawa dan menyerahkan sabu kepada saksi Boyhaqi Ramadani (split). Adapun terdakwa melakukan permufakatan jahat dalam penyalahgunaan narkotika gol.1 jenis sabu dengan cara menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan, 4(empat)paket sabu sebanyak 454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua) gram dan 5(lima)paket sabu sebanyak 107,22 (seratus tujuh koma dua dua)gram, tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium BNNP Aceh nomor : DS38FF/VI/2024/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 11 Juni 2024, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari terdakwa Nurdin Bin M.Taib, dkk yaitu 1(satu)bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat brutto 9,8152 (sembilan koma delapan satu lima dua)gram, dengan kesimpulan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam gol.I nomor urut 61 yang diatur dalam UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa sampel telah dikembalikan untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara ini) dan nomor : DS41FF/VI/2024/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 11 Juni 2024, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari terdakwa Rahmat Akbar Bin M.Kasim, Dkk yaitu 1(satu)bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat brutto 20,6591 (dua puluh koma enam lima Sembilan satu)gram, dengan kesimpulan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam gol.I nomor urut 61 yang diatur dalam UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa sampel telah dikembalikan untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara ini). Berdasarkan hasil penimbangan PT.Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh nomor : 227-S/BAP-S1/05-24 tanggal 16 Mei 2024, dengan hasil penimbangannya terhadap 5 (lima) bungkus narkotika gol.1 jenis bukan tanaman yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 107,22 (seratus tujuh koma dua puluh dua)gram, dan yang telah disisihkan sebanyak 10,35 (sepuluh koma tiga puluh lima) gram sesuai BA penyisihan barang bukti tanggal 16 Mei 2024, untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dilaboratorium BNN di Deli Serdang Sumut, sehingga sisa barang bukti sabu seberat 96,87 (sembilan puluh enam koma delapan t) gram, yang telah dimusnahkan oleh BNNP Aceh sesuai BA pemusnahan barang bukti tanggal 24 Juni 2024 bertempat di Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh dan nomor : 229-S/BAP-S1/05-24 tanggal 16 Mei 2024, dengan hasil penimbangannya terhadap 4(empat)paket narkotika gol.1 jenis bukan tanaman yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat brutto 454,22 (empat puluh empat koma dua dua)gram, dan yang telah disisihkan sebanyak 21,31 (dua puluh satu koma tiga satu) gram sesuai BA penyisihan barang bukti tanggal 18 Mei 2024, untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dilaboratorium BNN di Deli Serdang Sumut, sehingga sisa barang bukti sabu seberat 432,91 (empat ratus tiga puluh dua koma sembilan satu) gram, yang telah dimusnahkan oleh BNNP Aceh sesuai BA pemusnahan barang bukti tanggal 24 Juni 2024 bertempat di Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh.
Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Subsidair
Bahwa terdakwa Nurdin Bin M.Taib, bersama saksi Rizqi Ramadhani Bin Aiyuddin dan saksi Safrizal Bin Zainal Abidin, serta saksi Boyhaqi Bin Zulkarnaini (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), serta sdr. Sultan (masih DPO) dan Sdr.Muhammad Nabil (DPO), pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024, sekira pukul 12.00 wib dan pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024, sekira pukul 08.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dibulan Mei dalam tahun 2024, bertempat di SPBU daerah Idi Cut Kab. Aceh Utara dan dirumah terdakwa di Desa Mancang Kec.Samudera Kab. Aceh Utara, atau pada tempat lain berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP pengadilan negeri Lhokseumawe berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika gol.1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua) gram dan 5 (lima) paket sabu sebanyak 107,22 (seratus tujuh koma dua puluh dua) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; Berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh anggota BNNP Aceh terhadap saksi Rahmat Akbar, pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024, sekira pukul 04.00 wib, di Kel.Ulee Blang Manee Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe, atas penyalahgunaan sabu sebanyak 1(satu) Kg, dimana sabu tersebut diperoleh dari terdakwa, selanjutnya penangkapan dilakukan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024, sekira pukul 08.00 wib, saat terdakwa sedang tidur dirumahnya di Kel.Mancang Kec. Samudera Kab. Aceh Utara, anggota BNNP Aceh telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa atas keterlibatannya dalam melakukan penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua) gram dan 5(lima)paket sabu sebanyak 107,22 (seratus tujuh koma dua dua) gram, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa saat itu dirumahnya ditemukan 5(lima)bungkus sabu sebanyak 107,22 (seratus tujuh koma dua dua )gram dalam lemari kamar tidur terdakwa yang terdakwa sendiri membuka lemari tempat terdakwa menyimpan sabu, dan juga ditemukan 1(satu)unit handphone merk infinix note 30nwarna black , yang dipergunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi Rizki Ramadani, untuk mengambil, membawa dan menyerahkan sabu kepada saksi Boyhaqi Ramadani (split) selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukannya. Adapun terdakwa melakukan permufakatan jahat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan cara masing-masing yaitu saksi Rizqi Ramadani bersama saksi Safrizal membawa pulang sabu sebanyak 1(satu)kg bersama saksi Safrizal dan terdakwa, kemudian 1(satu)kg sabu tersebut disimpan dirumah terdakwa, selanjutnya saksi Rizqi Ramadani bersama terdakwa mengambil sebagian dari sabu tersebut sebanyak 454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua )gram lalu diserahkan kepada saksi Boyhaqi selanjutnya saksi Boyhaqi bersama saksi Rahmat Akbar hendak membawa sabu tersebut ke Kota Medan, namun anggota BNNP Aceh sekira pukul 04.00 wib berhasil melakukan penangkapan dihalte Peuntet di Kelurahan Ulee Blang Mane Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe saat sabu hendak dibawa ke Kota Medan. Adapun terdakwa melakukan permufakatan jahat dalam penyalahgunaan narkotika gol.1 jenis sabu dengan cara menyimpan, menguasai, sabu sebanyak 4(empat)paket sabu sebanyak 454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua) gram dan 5(lima)paket sabu sebanyak 107,22 (seratus tujuh koma dua dua)gram, tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium BNNP Aceh nomor : DS38FF/VI/2024/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 11 Juni 2024, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari terdakwa Nurdin Bin M.Taib, dkk yaitu 1(satu)bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat brutto 9,8152 (sembilan koma delapan satu lima dua)gram, dengan kesimpulan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam gol.I nomor urut 61 yang diatur dalam UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa sampel telah dikembalikan untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara ini) dan nomor : DS41FF/VI/2024/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 11 Juni 2024, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari terdakwa Rahmat Akbar Bin M.Kasim, Dkk yaitu 1(satu)bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat brutto 20,6591 (dua puluh koma enam lima Sembilan satu)gram, dengan kesimpulan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam gol.I nomor urut 61 yang diatur dalam UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa sampel telah dikembalikan untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara ini). Berdasarkan hasil penimbangan PT.Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh nomor : 227-S/BAP-S1/05-24 tanggal 16 Mei 2024, dengan hasil penimbangannya terhadap 5 (lima) bungkus narkotika gol.1 jenis bukan tanaman yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 107,22 (seratus tujuh koma dua puluh dua)gram, dan yang telah disisihkan sebanyak 10,35 (sepuluh koma tiga puluh lima) gram sesuai BA penyisihan barang bukti tanggal 16 Mei 2024, untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dilaboratorium BNN di Deli Serdang Sumut, sehingga sisa barang bukti sabu seberat 96,87 (sembilan puluh enam koma delapan t) gram, yang telah dimusnahkan oleh BNNP Aceh sesuai BA pemusnahan barang bukti tanggal 24 Juni 2024 bertempat di Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh dan nomor : 229-S/BAP-S1/05-24 tanggal 16 Mei 2024, dengan hasil penimbangannya terhadap 4(empat)paket narkotika gol.1 jenis bukan tanaman yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat brutto 454,22 (empat puluh empat koma dua dua)gram, dan yang telah disisihkan sebanyak 21,31 (dua puluh satu koma tiga satu) gram sesuai BA penyisihan barang bukti tanggal 18 Mei 2024, untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dilaboratorium BNN di Deli Serdang Sumut, sehingga sisa barang bukti sabu seberat 432,91 (empat ratus tiga puluh dua koma sembilan satu) gram, yang telah dimusnahkan oleh BNNP Aceh sesuai BA pemusnahan barang bukti tanggal 24 Juni 2024 bertempat di Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh.
Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |