Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Lsm Nurdiansyah Bin Usman 1.M.Jafar, S.Pd.I Bin Usman
2.H. Arbie Bin Abdul Gani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Jumat, 08 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurdiansyah Bin Usman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYUKRI, SH.Nurdiansyah Bin Usman
Tergugat
NoNama
1M.Jafar, S.Pd.I Bin Usman
2H. Arbie Bin Abdul Gani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat dengan Tergugat-I mempunyai kerjsama dalam pembelian dan penjualan tanah Galian C.
  3. Menyatakan sah jual beli tanah Galian C Penggugat mempunyai kerjasama dengan Tergugat-I di jual kepada Tergugat-II.
  4. Menyatakan Tergugat-I sah secara hukum tidak menyerahkan uang milik Penggugat dari hasil kerjasama pembelian dan penjualan tanah Galian C sebesar Rp. 561.640.000,- (lima ratus enam puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
  5. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik Tergugat-I.
  6. Menyatakan tindakan Tergugat-I adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
  7. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk menyerahkan uang hak milik Tergugat sebesar Rp. 561.640.000,- (lima ratus enam puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) ditambah kerugian setiap bulan sebesar 2% (dua persen) setiap bulan kepada Penggugat.
  8. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II membayar uang paksa sebesar                       Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari bila Tergugat-Tergugat lalai menjalankan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta  (Uit Voebar Bij Vooraad) meskipun terdapat perlawanan, verstek, banding maupun kasasi.
  10. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak