Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2024/PN Lsm 1.SYAFRIZAL AMRI SH
2.SYAFRIZAL AMRI SH
ZAINUDDIN BIN USMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2595/L.1.12/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SYAFRIZAL AMRI SH
2SYAFRIZAL AMRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINUDDIN BIN USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Heny Naslawati, SH., dkkZAINUDDIN BIN USMAN
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia terdakwa ZAINUDDIN BIN USMAN pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di sebuah jembatan yang terletak di Desa Jambo Mesjid Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili dalam perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara atau setidaknya-tidaknya dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira jam 16.00 wib, terdakwa menelepon saudara KUPRAK (DPO /44/VIII/Res.4.2/2024/Resnarkoba) dengan menggunakan 1 (satu) unit HP merk Infinix warna biru dengan Nomor Sim Card: 0822-6768-1386 dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), lalu Saudara KUPRAK menyuruh terdakwa menuju tempat yang tersebut di atas untuk mengambil narkotika jenis sabu yang hendak ditransaksikan. Selanjutnya terdakwa melakukan transaksi narkotika tersebut di tempat yang telah dijanjikan dan menyimpan narkotika tersebut dalam saku depan celananya. Kemudian terdakwa dan saudara KUPRAK berpisah.
  • Bahwa Kemudian pada Hari Jumat tanggal 19 Juli 2024, sekira jam 17.30 wib. Saksi Dedy Lazuardy, saksi Iksan Saputra, dan Saksi Dedi Marsarosa yang merupakan anggota Kepolisian Resor Lhokseumawe, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Desa Jambo Mesjid Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus paket sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) unit Hp merk Infinix warna biru dengan Nomor Sim Card : 0822-6768-1386, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi BL-3404-NAP dengan Nomor Rangka MH1KF1112FK317354 dan Nomor Mesin KF11E1323003, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Lhokseumawe guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab: 4552/NNF/2024, pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,13 (nol koma tiga belas) gram adalah benar mengandung Metamfetamina.

 

Perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA:

------- Bahwa ia terdakwa ZAINUDDIN BIN USMAN pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Desa Jambo Mesjid Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili dalam perkara “tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara atau setidaknya-tidaknya dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada Hari Jumat tanggal 19 Juli 2024, sekira jam 17.30 wib. Saksi Dedy Lazuardy, saksi Iksan Saputra, dan Saksi Dedi Marsarosa yang merupakan anggota Kepolisian Resor Lhokseumawe, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Desa Jambo Mesjid Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus paket sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) unit Hp merk Infinix warna biru dengan Nomor Sim Card : 0822-6768-1386, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi BL-3404-NAP dengan Nomor Rangka MH1KF1112FK317354 dan Nomor Mesin KF11E1323003, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Lhokseumawe guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab: 4552/NNF/2024, pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,13 (nol koma tiga belas) gram adalah benar mengandung Metamfetamina.

 

Perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KETIGA

------- Bahwa ia terdakwa ZAINUDDIN BIN USMAN pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Desa Jambo Mesjid Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili dalam perkara Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara atau setidaknya-tidaknya dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada Hari Jumat tanggal 19 Juli 2024, sekira jam 17.30 wib. Saksi Dedy Lazuardy, saksi Iksan Saputra, dan Saksi Dedi Marsarosa yang merupakan anggota Kepolisian Resor Lhokseumawe, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Desa Jambo Mesjid Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus paket sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) unit Hp merk Infinix warna biru dengan Nomor Sim Card : 0822-6768-1386, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi BL-3404-NAP dengan Nomor Rangka MH1KF1112FK317354 dan Nomor Mesin KF11E1323003, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Lhokseumawe guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab: 4552/NNF/2024, pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,13 (nol koma tiga belas) gram adalah benar mengandung Metamfetamina.

 

Perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya