Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.Sus/2024/PN Lsm 1.ABDI FIKRI, S.H., M.H.
2.MUHAMMAD SYAFRIZAL AMRI, S.H.
FERIZAL Bin IDRIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 185/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2973/L.1.12/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ABDI FIKRI, S.H., M.H.
2MUHAMMAD SYAFRIZAL AMRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERIZAL Bin IDRIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HENY NASLAWATY, SH.,DKK.FERIZAL Bin IDRIS
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa FERIZAL Bin IDRIS Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira Jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya masih bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Meunasah Mee Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe tepatnya di Terminal Bongkar Muat Barang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”.

 Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira Jam 16.20 WIB, saat terdakwa berada di Desa Meunasah Mee Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe tepatnya di Terminal Bongkar Muat Barang datang saksi Ridwan Bin Ismail Abu Bakar (dalam penuntutan terpisah) menghampiri terdakwa kemudian saksi Ridwan Bin Ismail Abu Bakar mengatakan kepada terdakwa ”BANG BISA MINTA TOLONG INI SAYA ADA UANG Rp. 400.000 (EMPAT RATUS RIBU) RUPIAH DAN APA BISA KITA BELI SABU SATU SAK BANG DAN KALAU TIDAK BISA SAYA TAMBAH HP SAYA SATU LAGI BUAT JAMINANNYA BANG ” dan terdakwa FERIZAL Bin IDRIS menjawab ” IYA DAN COBA SAYA TANYAKAN SAMA KAWAN SAYA DULU DIKASIH ATAU TIDAK KARENA BERSAMA SAYA TIDAK ADA SABU” dan saksi Ridwan Bin Ismail Abu Bakar menjawab ”IYA BOLEH BANG” dan terdakwa menjawab lagi ” KALAU MEMANG BOLEH KAMU TUNGGU DISINI YA BIYAR SAYA JUMPAI TEMAN SAYA DULU ”. Selanjutnya terdakwa pergi mencari NOVAL (DPO) dan masih pada hari yang sama sekira jam 16.40 WIB terdakwa bertemu dengan Noval (DPO) bertempat di Desa Meunasah Mee Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe tepatnya pinggir Laut atau di pesisir pantai. Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada NOVAL (DPO) ”NOVAL ITU ADA KAWAN SAYA SATU ORANG NAMANYA SI WAN DIA MAU MEMINTA BELI SABU ” dan NOVAL (DPO) menjawab ” BOLEH DAN BERAPA DIA ADA MEMBAWA UANG ” lalu terdakwa menjawab ”DIA MEMBAWA UANG RP. 400.000 (EMPAT RATUS RIBU) RUPIAH DAN 1 (SATU) UNIT HP ANDROID SEBAGAI JAMINAN KALAU TIDAK CUKUP UANG ” dan NOVAL (DPO) menjawab ”IYA BOLEH DAN AYO KITA JUMPAI DIA”. Kemudian terdakwa bersama dengan NOVAL (DPO) secara bersamasama pergi ke Terminal Bongkar Muat Barang untuk menjumpai saksi RIDWAN Bin ISMAIL ABU BAKAR dan pada saat terdakwa dan NOVAL (DPO) tiba di Terminal Bongkar Muat sekira Jam 17.00 WIB, Lalu NOVAL (DPO) mengatakan kepada terdakwa”OH SIWAN YANG ITU YA” dan terdakwa menjawab ”IYA NOVAL” kemudian NOVAL (DPO) melihat saksi RIDWAN kemudian NOVAL mengatakan ”YASUDAH DISINI SAJA DAN KAMU AJA JUMPAI DIA ATAU KAMU MINTA UANG NYA” kemudian NOVAL (DPO) MEMBERIKAN 1 (SATU) BUNGKUS PAKET SABU KEPADA terdakwa UKURAN SATU SAK DENGAN HARGA RP. 2.000.000 (DUA JUTA) RUPIAH” dan terdakwa menjawab ”BOLEH” sambil terdakwa menerima sabu tersebut dan kemudian terdakwa menjumpai saksi RIDWAN terdakwa langsung memberikan 1 (satu) bungkus paket sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles warna merah kepada saksi RIDWAN langsung menerima sabu dari terdakwa, setelah saksi RIDWAN menerima sabu kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi RIDWAN ” ITU HARGANYA Rp. 2.000.000 (DUA JUTA) RUPIAH” selanjutnya saksi RIDWAN memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu) Rupiah bersama dengan 1 (satu) unit Hp Android, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi RIDWAN ” NANTI SISA UANGNYA KALAU SUDAH ADA KAMU KASIH SAMA SAYA TERUS YA BIYAR SAYA KASI SAMA SI NOVAL LAGI YA ” dan saksi RIDWAN menjawab ” IYA BOLEH BANG”. Dan setelah terdakwa menjual sabu tersebut kepada saksi RIDWAN langsung pergi meninggalkan tempat tersebut sedangkan terdakwa langsung menjumpai kembali NOVAL (DPO) untuk memberikan uang bersama dengan 1 (satu) unit Hp Android kepada NOVAL (DPO) kemudian NOVAL (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus paket kecil sabu kepada terdakwa karena berhasil menjual sabu milik saudara NOVAL (DPO) dan setelah itu terdakwa bersama dengan NOVAL (DPO) langsung berpisah.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira Pukul 22.00 Wib saat terdakwa sedang berada di Jalan Desa Mon Geudong Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih dengan Nopol BL4288-NW terdakwa dihadang oleh Pihak Kepolisian dan langsung ditangkap oleh Pihak Kepolisian, dan melakukan penggeledahan badan terdakwa dan dari hasil penggeledahan badan pihak Kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) unit Hp Merk Samsung warna biru dengan nomor Sim Card 0852-7046-7063 didalam saku celana terdakwa dan setelah terdakwa ditangkap lalu pihak Kepolisian melakukan introgasi terhadap terdakwa mengenai jual beli sabu kepada saksi RIDWAN dan terdakwa menjawab benar ada menjual sabu kepada saksi RIDWAN pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira Pukul 17.00 Wib bertempat di Desa Meunasah Mee Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe tepatnya di Terminal Bongkar Muat Barang dalam bentuk 1 (satu) bungkus paket sabu dengan harga Rp. 2.000.000 (Dua Juta) Rupiah.
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 333/Sp.60013/2024 tanggal 21 Agustus 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat bruto sejumlah 1,95 (satu koma sembilan lima) gram dan berat netto 1,41 (satu koma empat satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 5165/NNF/2024, tanggal 10 September 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti mengandung Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), dan terdakwa FERIZAL Bin IDRIS, saksi RIDWAN ISMAIL Bin ABU BAKAR, dan saksi WAHYUDI Bin KESUMA (Penuntutan terpisah) Tanpa Hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang dan nyatanyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa FERIZAL Bin IDRIS Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira Jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya masih bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Meunasah Mee Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe tepatnya di Terminal Bongkar Muat Barang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I”.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian Polres Lhokseumawe pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2024 sekira Pukul 22.00 Wib, bertempat di Desa Mon Geudong Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe atas pengembangan dari saksi RIDWAN Bin ISMAIL ABU BAKAR dan saksi WAHYUDI KESUMA Bin SANIMAN (berkas penuntutan terpisah) yang telah terlebih dahulu ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Lhokseumawe pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira Pukul 21.00 Wib bertempat di Jalan Samudera Lorong Lestari Desa Hagu Selatan Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe. pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledehan oleh pihak Kepolisian Polres Lhokseumawe ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Hp Merk Samsung warna biru dengan nomor Sim Card 08527046-7063 yang ditemukan didalam saku celana terdakwa beserta 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih dengan Nopol BL-4288-NW yang di kendarai oleh terdakwa.
  • Bahwa selain barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih dengan Nopol BL4288-NW dan 1 (satu) unit Hp Merk Samsung warna biru dengan nomor Sim Card 0852-7046-7063 tidak ada barang bukti yang dapat disita oleh Polisi saat terdakwa ditangkap, namun terdakwa secara melawan hukum menguasai narkotika jenis sabu dari NOVAL (DPO) berupa berupa : 6 (enam) bungkus paket sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles warna merah dengan berat Bruto 1,95 (satu koma sembilan puluh lima) gram dan berat Netto 1,41 (satu koma empat puluh satu) gram yang selanjutnya akan diserahkan kepada saksi RIDWAN Bin ISMAIL ABU BAKAR yang membeli Narkotika jenis Sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 5165/NNF/2024, tanggal 10 September 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti mengandung Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa saksi RIDWAN Bin ISMAIL ABU BAKAR, saksi WAHYUDI KESUMA Bin SANIMAN dan terdakwa FERIZAL Bin IDRIS tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan Narkotika Golongan I dan nyatanyata tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 333/Sp.60013/2024 tanggal 21 Agustus 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat bruto sejumlah 1,95 (satu koma sembilan lima) gram dan berat netto 1,41 (satu koma empat satu) gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya