Dakwaan |
KESATU
------------Bahwa terdakwa MUKHTARUDDIN BIN ADLIN pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira jam 18.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di sebuah rawa belakang Terminal Bus Terpadu Dusun Meurandeh Desa Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa MUKHTARUDDIN BIN ADLIN didatangi Saksi Rudhi Ahmad, Saksi Yudian Saputra, dan Saksi Nofrialdi yang merupakan anggota kepolisian Polsek Muara Dua melakukan penangkapan serta penggeledahan dengan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Magnum Filter yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik transparan dan 1 (satu) buah kaca pirek di dalam saku celana terdakwa. Serta, 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam plastik transparan, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah bong/alat isap yang ditemukan didalam kamar terdakwa di Dusun Kumbang Desa Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe. Terdakwa mengakui semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, dan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa peroleh dari Sdr. NYAKLAH (DPO) untuk terdakwa pergunakan sendiri. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Muara Dua untuk penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat izin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan alat bukti surat yang dikeluarkan oleh Pegadaian cabang Lhokseumawe Nomor: 280/Sp.60013/2024 tanggal 11 Juli 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat (Bruto) 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dengan (Netto) 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 4275/NNF/2024, tanggal 7 Agustus 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti mengandung Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
DAN
KEDUA
------------Bahwa terdakwa MUKHTARUDDIN BIN ADLIN pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira jam 10.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di sebuah rawa belakang Terminal Bus Terpadu Dusun Meurandeh Desa Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira jam 18.30 WIB dan tempat tersebut diatas terdakwa MUKHTARUDDIN BIN ADLIN didatangi Saksi Rudhi Ahmad, Saksi Yudian Saputra, dan Saksi Nofrialdi yang merupakan anggota kepolisian Polsek Muara Dua melakukan penangkapan serta penggeledahan dengan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Magnum Filter yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik transparan dan 1 (satu) buah kaca pirek di dalam saku celana terdakwa. Serta, 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam plastik transparan, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah bong/alat isap yang ditemukan didalam kamar terdakwa di Dusun Kumbang Desa Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe. Terdakwa mengakui semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, dan narkotika jenis ganja tersebut terdakwa temukan pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB di jalan pada saat terdakwa pergi memancing di rawa, yang kemudian ganja tersebut terdakwa ambil dan bawa ke rumah terdakwa untuk dipergunakan sendiri. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Muara Dua untuk penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat izin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan alat bukti surat yang dikeluarkan oleh Pegadaian cabang Lhokseumawe Nomor: 280/Sp.60013/2024 tanggal 11 Juli 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja yaitu berat (Bruto) 3,00 (tiga) gram dengan (Netto) 2,05 (dua koma nol lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 4275/NNF/2024, tanggal 7 Agustus 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti mengandung Positif Ganja (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
--------------Bahwa terdakwa MUKHTARUDDIN BIN ADLIN pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kumbang Desa Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tempat tersebut diatas sekira jam 12.00 WIB terdakwa MUKHTARUDDIN BIN ADLIN menggunakan narkotika jenis sabu dengan terlebih dahulu menyiapkan bong dan pirek, selanjutnya sabu yang berada di dalam plastik transparan berles merah diambil dengan menggunakan sendok dari pipet yang telah diruncingkan ujungnya dan dimasukkan ke dalam pirek, narkotika jenis sabu tersebut di bakar menggunakan api kecil, setelah pirek terbakar, terdakwa menghisap sabu tersebut melalui pipet yang ada di bong tersebut sampai mengeluarkan asap.
- Bahwa pada hari dan tempat tersebut diatas sekira jam 17.30 WIB terdakwa MUKHTARUDDIN BIN ADLIN menggunakan narkotika jenis ganja dengan terlebih dahulu menyiapkan rokok dan membuang sebagian tembakaunya serta menggantinya dengan daun ganja, terdakwa melinting dan membakarnya rokok tersebut, selanjutnya terdakwa menghisap narkotika jenis ganja tersebut seperti menghisap rokok.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Magnum Filter yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik transparan dan 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam plastik transparan, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah bong/alat isap adalah milik terdakwa, untuk dipergunakan sendiri. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Muara Dua untuk penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine dari Klinik Polres Lhokseumawe Nomor: R/49/VII/KES.12/2024/DOKKES pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan Urine terdakwa MUKHTARUDDIN BIN ADLIN Positif Metamfetamine dan Positif Ganja.
- Bahwa dalam penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat izin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan alat bukti surat yang dikeluarkan oleh Pegadaian cabang Lhokseumawe Nomor: 280/Sp.60013/2024 tanggal 11 Juli 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat (Bruto) 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dengan (Netto) 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan hasil penimbangan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja yaitu berat (Bruto) 3,00 (tiga) gram dengan (Netto) 2,05 (dua koma nol lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 4275/NNF/2024, tanggal 7 Agustus 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti mengandung Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dan Positif Ganja (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |