Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Ibu Kandung Pemohon yang bernama NURHAYATI telah meninggal dunia pada tanggal 13 Oktober 1991 di rumah kediamannya di Gampong Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Gampong Paloh Pineung, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Lhokseumawe untuk dicatat dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas Nama NURHAYATI tersebut;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|