Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2025/PN Lsm ABDI FIKRI, S.H., M.H. NAZAR BIN M. NASIR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2025/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-128/L.1.12/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDI FIKRI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAZAR BIN M. NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa terdakwa NAZAR Bin M.NASIR pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di area Gate 45 Plansite PT.PAG Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di area Gate 45 Plansite PT.PAG Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 Sekira Jam 15.00 Wib di area Gate 45 Plansite PT.PAG Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian di area Gate 45 Plansite PT.PAG dengan cara memanjat pagar besi BRC yang setinggi 2 meter, dan terdakwa melihat ada kabel Listrik yang timbul di atas tanah dari bekas pemotongan tiang Listrik di area tersebut, kemudian terdakwa pulang untuk mengambil cangkul, gergaji besi dan sarung tangan berwarna hitam
  • Lalu sekira jam 15.30 WIB terdakwa datang kembali ke area Gate 45 Plansite PT.PAG Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe tersebut dan menggali tanah tanah sedalam 1 meter dengan Panjang ±  5 meter menggunakan cangkul, Kemudian Terdakwa menarik kabel tersebut menggunakan sarung tangan warna hitam dan memotong kabel Listrik tersebut menggunakan alat gergaji besi, sehingga terdakwa berhasil  mencuri kabel Listrik tersebut dengan Panjang ±  5 meter dan membawanya ke rumah terdakwa di Jalan Racung Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe.
  • Kemudian pada hari Rabu pada tanggal 20 November 2024, terdakwa datang kembali ke area Gate 45 Plansite PT.PAG Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe di Lokasi yang sama untuk melakukan pencurian kembali dengan cara yang sama yaitu menggali menggunakan cangkul Kemudian Terdakwa menarik kabel tersebut menggunakan sarung tangan warna hitam dan memotong kabel Listrik tersebut menggunakan alat gergaji besi sehingga berhasil mencuri kabel Listrik milik PT.PAG sepanjang  ±  5 meter dan membawa kabel Listrik hasil curiannya ke rumah terdakwa di Jalan Racung Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe.
  • Selanjutnya terdakwa mengupas kulit pembungkus kabel Listrik tersebut dengan cara membakar kabel tersebut menggunakan 1 (satu) buah Pisau Carter berwarna merah
  • Lalu pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira jam 14.15 WIB terdakwa pergi ke pergi ke tempat penampungan barang bekas (butut) di Desa Batuphat Timur Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe untuk menjual kabel hasil curian tersebut dengan Panjang kabel ± 10 Meter dan dijual seharga Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa barang bukti yang digunakan Terdakwa untuk melakukan Pencurian berupa:
  • 1 (satu) buah Cangkul (DPB)
  • 1 (satu) buah Gergaji Besi (DPB)
  • 1 (satu) buah sarung tangan warna hitam terbuat dari bahan kain
  • 1 (satu) buah pisau Carter warna merah
  • Lalu pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira jam 15.30 Wib Tim Investigasi Security datang ke rumah terdakwa di Jalan Racung Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe dan membawa Terdakwa ke Mako Security PT. PAG untuk di minta keterangan.
  • Bahwa terdakwa mengakui tindakan pencurian yang dilakukannya di Area Gate 45 Plansite PT. PAG. Setelah itu Tim Investigasi Security PT. PAG membawa dan menyerahkan Terdakwa berserta barang bukti ke Polsek Muara Satu untuk di tindak lanjuti ke proses hukum.
  • Bahwa akibat pencurian tersebut PT.PAG mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------

 

SUBSIDAIR

 

----Bahwa terdakwa NAZAR Bin M.NASIR pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di area Gate 45 Plansite PT.PAG Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di area Gate 45 Plansite PT.PAG Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • 1 (satu) buah Cangkul (DPB)
  • 1 (satu) buah Gergaji Besi (DPB)
  • 1 (satu) buah sarung tangan warna hitam terbuat dari bahan kain
  • 1 (satu) buah pisau Carter warna merah
  • Lalu pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira jam 15.30 Wib Tim Investigasi Security datang ke rumah terdakwa di Jalan Racung Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe serta membawa Terdakwa ke Mako Security PT. PAG untuk di minta keterangan.
  • Bahwa terdakwa mengakui tindakan pencurian yang dilakukannya di Area Gate 45 Plansite PT. PAG. Setelah itu Tim Investigasi Security PT. PAG membawa dan menyerahkan Terdakwa berserta barang bukti ke Polsek Muara Satu untuk di tindak lanjuti ke proses hukum.
  • Bahwa akibat pencurian tersebut PT.PAG mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya