Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2024/PN Lsm 1.Erlina Rosa, S.H.
2.SYAFRIZAL AMRI SH
3.SYAFRIZAL AMRI SH
RAHMAT AKBAR BIN M. KASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2535/L.1.12/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erlina Rosa, S.H.
2SYAFRIZAL AMRI SH
3SYAFRIZAL AMRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT AKBAR BIN M. KASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Heny Naslawati, SH., dkkRAHMAT AKBAR BIN M. KASIM
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa terdakwa  RAHMAT AKBAR BIN  M KASIM,  baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bersama saksi BOY HAQI RAMADHAN BIN ZULKARNAIN, saksi  Muhammad Nabil (DPO) dan saksi Rizqi Ramadani Bin Aiyuddin, serta saksi Safrizal Bin Zainal Abidin (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari kamis tanggal 16 Mei 2024, sekira pukul 03.00 wib sampai dengan pukul 04.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dibulan Mei dalam tahun 2024, bertempat diDesa Blang Mane Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe, sesuai Pasal 84 ayat (2),(4) KUHAP dikarenakan terdakwa melakukan perkara pidana penyalahgunaan narkotika dalam dua daerah hukum, namun saksi-saksi yang merupakan terdakwa dalam berkas terpisah dalam perkara ini, bertempat tinggal dan berdomisili di Kab. Aceh Utara dan berada dalam tahanan RUTAN Lhoksukon, maka Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,  percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika gol.1 dalam bentuk bukan tanaman melebihi beratnya 5(lima)gram, (barang bukti sebanyak 454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua) gram), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 21.00 wib saat terdakwa berada di medan ditelphon oleh sdr. Muhammad nabil (DPO) untuk mengambil pesanan Narkotika pada saksi Boy Haqi Ramadhan Bin Zulkarnain di Lhoksumawe setelah itu terdakwa diminta untuk menyimpan narkotika dengan cara mengikat paha kiri dan kanannya lalu terdakwa menuruti perintah sdr. Muhammad nabil (DPO)  dan langsung berangkat menuju ke lhoksumawe dengan menggunkan angkutan umum turun di halte Puetek kota lhoksumawe dekat rumah saksi Boy Haqi Ramadhan Bin Zulkarnain sekira pukul 03.00 wib terdakwa menelphon saksi Boy Haqi Ramadhan Bin Zulkarnain mengatakan sudah didepan rumahnya untuk menanyakan dimana narkotika yang akan terdakwa jemput lalu saksi Boy Haqi Ramadhan mempersilahkan terdakwa masuk kerumahnya
  • Selanjutnya saksi Boy Haqi Ramadhan memberitahukan bahwa narkotika tersebut ada dibelakang rumahnya lalu terdakwa bersama-sama mengambil narkotika jenis sabu dan terdakwa langsung mengemas narkotika yang awalnya satu paket menjadi empat paket dalam kantong palstik bening yang kemudian direkatkan dipaha kiri dan kanan terdakwa.

 

  • Kemudian terdakwa bersama-sama saksi Boy Haqi Ramadhan pergi menuju ke halte peutet Lhoksumawe  untuk menunggu transportasi umum yang akan berangkat ke Medan.namun saat menunggu di halte tersebut terdakwa dan saksi Boy Haqi Ramadhan di sergap oleh petugas BNN  yang langsung melakukan penggeledahan serta menemukan narkotika jenis sabu sebanyak emapt paket di paha kiri dan kanan terdakwa dengan berat 454,22 ( empat ratus lima  puluh empat koma dua puluh dua) gram
  • selanjutnya terdakwa bersama saksi Boy Haqi Ramadhan dan 4(empat)paket sabu sebanyak  454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua ) gram, dibawa ke Kantor BNNP Aceh, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas penyalahgunaan narkotika sabu yang dilakukan oleh terdakwa bersama saksi Boy Haqi Ramadhan dan anggota Polri pada BNNP Aceh berhasil melakukan penyitaan terhadap 1(satu)unit handephone milik terdakwa merk oppo F5 warna gold, yang barang bukti handephone tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi untuk mengambil dan membawa sabu yang diambil dari saksi Boy Haqi Ramadhan
  • Adapun terdakwa melakukan permufakatan jahat dalam penyalahgunaan narkotika gol.1 jenis sabu dengan cara menjadi perantara dalam jual beli atau menerima, 4(empat)paket sabu sebanyak 454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua) gram, tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium BNNP Aceh nomor : DS38FF/VI/2024/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan  tanggal 11 Juni 2024, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari terdakwa Rahmat Akabar bin M. Kasim,dkk  yaitu 1(satu)bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan total sampel berat brutto 20,6429 (dua puluh ribu koma enam ribu empat ratus dua puluh sembilan) gram, dengan kesimpulan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam gol.I nomor urut 61 yang diatur dalam UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa sampel telah dikembalikan untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara ini).
  • Berdasarkan hasil penimbangan PT.Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh nomor : 229-S/BAP-S1/05-24   tanggal  16 Mei 2024, dengan hasil penimbangannya terhadap 4(empat)paket narkotika gol.1 jenis bukan tanaman yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat brutto 454,22 (empat puluh empat koma dua dua)gram,  dan yang telah disisihkan sebanyak 21,31 (dua puluh satu koma tiga satu) gram  sesuai BA penyisihan barang bukti tanggal 18 Mei 2024, untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dilaboratorium BNN di Deli Serdang  Sumut, sehingga sisa barang bukti sabu seberat 432,91 (empat ratus tiga puluh dua koma sembilan satu) gram, yang telah dimusnahkan oleh BNNP Aceh sesuai BA pemusnahan barang bukti tanggal 24 Juni 2024 bertempat di Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh.
  • Adapun terhadap sisa barang bukti sabu seberat  21,31 (dua puluh satu koma tiga satu) gram, telah dikembalikan ke BNNP Aceh untuk dipergunakan dalam pembuktian dipersidangan dalam perkara ini.

 

Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa terdakwa Rahmat Akbar Bin M.Kasim baik sendiri-sendiri maupun bersama  dengan saksi Boy Haqi Ramadhani Bin Zulkarnaini,  bersama Sdr. Muhammad Nabil (DPO) dan saksi Safrizal Bin Zainal Abidin, (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari kamis tanggal 16 Mei 2024, sekira pukul 03.00 wib sampai dengan pukul 04.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dibulan Mei dalam tahun 2024, bertempat diDesa Blang Mane Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe, sesuai Pasal 84 ayat (2),(4) KUHAP dikarenakan terdakwa melakukan perkara pidana penyalahgunaan narkotika dalam dua daerah hukum namun saksi-saksi yang merupakan terdakwa dalam berkas terpisah dalam perkara ini, bertempat tinggal dan berdomisili di Kab. Aceh Utara dan berada berada dalam tahanan RUTAN Lhoksukon, maka Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,  percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika gol.1 dalam bentuk bukan tanaman melebihi beratnya 5(lima)gram, (barang bukti sebanyak 454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua) gram), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 21.00 wib saat terdakwa berada di medan ditelphon oleh sdr. Muhammad nabil (DPO) untuk mengambil pesanan Narkotika pada saksi Boy Haqi Ramadhan Bin Zulkarnain di Lhoksumawe setelah itu terdakwa diminta untuk menyimpan narkotika dengan cara mengikat paha kiri dan kanannya lalu terdakwa menuruti perintah sdr. Muhammad nabil (DPO)  dan langsung berangkat menuju ke lhoksumawe dengan menggunkan angkutan umum turun di halte Puetek kota lhoksumawe dekat rumah saksi Boy Haqi Ramadhan Bin Zulkarnain sekira pukul 03.00 wib terdakwa menelphon saksi Boy Haqi Ramadhan Bin Zulkarnain mengatakan sudah didepan rumahnya untuk menanyakan dimana narkotika yang akan terdakwa jemput lalu saksi Boy Haqi Ramadhan mempersilahkan terdakwa masuk kerumahnya
  • Selanjutnya saksi Boy Haqi Ramadhan memberitahukan bahwa narkotika tersebut ada dibelakang rumahnya lalu terdakwa bersama-sama mengambil narkotika jenis sabu dan terdakwa langsung mengemas narkotika yang awalnya satu paket menjadi empat paket dalam kantong palstik bening yang kemudian direkatkan dipaha kiri dan kanan terdakwa.

 

  • Kemudian terdakwa bersama-sama saksi Boy Haqi Ramadhan pergi menuju ke halte peutet Lhoksumawe  untuk menunggu transportasi umum yang akan berangkat ke Medan.namun saat menunggu di halte tersebut terdakwa dan saksi Boy Haqi Ramadhan di sergap oleh petugas BNN  yang langsung melakukan penggeledahan serta menemukan narkotika jenis sabu sebanyak emapt paket di paha kiri dan kanan terdakwa dengan berat 454,22 ( empat ratus lima  puluh empat koma dua puluh dua) gram
  • selanjutnya terdakwa bersama saksi Boy Haqi Ramadhan dan 4(empat)paket sabu sebanyak  454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua ) gram, dibawa ke Kantor BNNP Aceh, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas penyalahgunaan narkotika sabu yang dilakukan oleh terdakwa bersama saksi Boy Haqi Ramadhan dan anggota Polri pada BNNP Aceh berhasil melakukan penyitaan terhadap 1(satu)unit handephone milik terdakwa merk oppo F5 warna gold, yang barang bukti handephone tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi untuk mengambil dan membawa sabu yang diambil dari saksi Boy Haqi Ramadhan
  • Adapun terdakwa melakukan permufakatan jahat dalam penyalahgunaan narkotika gol.1 jenis sabu dengan cara menjadi perantara dalam jual beli atau menerima, 4(empat)paket sabu sebanyak 454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua) gram, tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium BNNP Aceh nomor : DS38FF/VI/2024/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan  tanggal 11 Juni 2024, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari terdakwa Rahmat Akabar bin M. Kasim,dkk  yaitu 1(satu)bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan total sampel berat brutto 20,6429 (dua puluh ribu koma enam ribu empat ratus dua puluh sembilan) gram, dengan kesimpulan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam gol.I nomor urut 61 yang diatur dalam UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa sampel telah dikembalikan untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara ini).
  • Berdasarkan hasil penimbangan PT.Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh nomor : 229-S/BAP-S1/05-24   tanggal  16 Mei 2024, dengan hasil penimbangannya terhadap 4(empat)paket narkotika gol.1 jenis bukan tanaman yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat brutto 454,22 (empat puluh empat koma dua dua)gram,  dan yang telah disisihkan sebanyak 21,31 (dua puluh satu koma tiga satu) gram  sesuai BA penyisihan barang bukti tanggal 18 Mei 2024, untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dilaboratorium BNN di Deli Serdang  Sumut, sehingga sisa barang bukti sabu seberat 432,91 (empat ratus tiga puluh dua koma sembilan satu) gram, yang telah dimusnahkan oleh BNNP Aceh sesuai BA pemusnahan barang bukti tanggal 24 Juni 2024 bertempat di Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh.
  • Adapun terhadap sisa barang bukti sabu seberat  21,31 (dua puluh satu koma tiga satu) gram, telah dikembalikan ke BNNP Aceh untuk dipergunakan dalam pembuktian dipersidangan dalam perkara ini.

 

Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya