Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa UMAR BIN M.YUSUF pada suatu hari yang masih termasuk dalam Bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di PT FIF Group Cabang Lhokseumawe Jalan Samudra Baru No.107A Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan, “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa UMAR Bin M.YUSUF pada waktu yang telah disebutkan diatas bertempat di Kantor PT. FIF Group Lhokseumawe Jalan Samudera Baru Nomor 17A Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe selaku Junior Collection Field (penagih angsuran) di PT FIF Group Cabang Lhokseumawe, berdasarkan Surat Kontrak Kerja No: 002320/KTRK/III/2024 yang dikeluarkan oleh PT Wahana Inti Narendra yang merupakan Pihak Ketiga atau Rekanan dari PT FIF Group, terdakwa ditugaskan untuk melakukan penagihan angsuran ke konsumen-konsumen yang menjadi beban tanggung jawab terdakwa di PT. FIF Group Cabang Lhokseumawe. Dengan menerima upah setiap bulan senilai Rp3.199.489,00 (tiga juta seratus sembilan puluh sembilan empat ratus delapan puluh sembilan rupiah).
- Bahwa berdasarkan tugas dan tanggung jawab terdakwa UMAR Bin M.YUSUF pada bulan April 2024 melakukan penagihan uang cicilan angsuran konsumen, antara lain:
- Terdakwa melakukan penagihan kepada saksi RAHMAWATI dengan Nomor Kontrak Kredit : 241902615023 di Desa Keude Kreung Geukueh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah)
- Terdakwa melakukan penagihan kepada saksi LINDAWATI dengan Nomor Kontrak Kredit : 241901776323 di Desa Bluka Teubai Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp1.845.000,00 (satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah)
- Terdakwa melakukan penagihan kepada saksi YUSRI dengan Nomor Kontrak Kredit: 241901454023 di Desa Bangka Jaya Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa UMAR Bin M.YUSUF sebagai Penagih Angsuran tidak melakukan penyetoran uang tagihan yang telah diterima kepada PT. FIF Group Cabang Lhokseumawe sebagai pemilik perusahaan atas pembayaran cicilan angsuran dari konsumen yaitu saksi RAHMAWATI, saksi LINDAWATI, dan saksi YUSRI.
- Bahwa kewajiban terdakwa sebagai penagih angsuran adalah dengan mendatangi konsumen, pada saat konsumen membayar, konsumen akan diberikan Kwitansi (bukti pembayaran), setelah itu penagih angsuran harus kembali Ke Kantor PT.FIF Groub Cabang Lhokseumawe untuk melakukan setoran ke PT.FIF Group Cabang Lhokseumawe dan langsung di Entri Ke sistem oleh Operator PT.FIF Groub Cabang Lhokseumawe
- Bahwa terdakwa UMAR Bin M.YUSUF menggunakan uang tagihan milik perusahaan tanpa ijin terlebih dahulu kepada PT FIF Group Lhokseumawe untuk kepentingan pribadi terdakwa seperti kebutuhan sehari-hari atau setidak-tidaknya uang tersebut tidak disetorkan ke PT FIF Group.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan keterangan saksi ABDUL KADIR Bin LASIRAN selaku yang diberi kuasa oleh PT FIF Group kerugian yang dialami oleh PT FIF Group berjumlah Rp11.965.000,00 (sebelas juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 dari KUHPidana. --------------------------------------------------------- |