Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2024/PN Lsm 1.Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H.
2.RUSYDI SASTRAWAN, S.H., M.H.
AZMIL UMURI Bin ABDUL WAHAB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2322 /L.1.12/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H.
2RUSYDI SASTRAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZMIL UMURI Bin ABDUL WAHAB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HENY NASLAWATY, SH.,DKK.AZMIL UMURI Bin ABDUL WAHAB
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA ----------------Bahwa terdakwa AZMIL UMURI BIN ABDUL WAHAB pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira jam 17.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Desa Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa AZMIL UMURI BIN ABDUL WAHAB membeli sabu dari Sdr. SI BOH (DPO) dengan cara terdakwa menghubungi melalui HP untuk bertemu di tempat bongkar muat barang di Desa Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe dengan berjalan kaki, terdakwa membeli sebanyak 1 (Satu) bungkus/paket barang bukti narkotika jenis sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara cash. - Bahwa pada hari dan tempat yang sama sekira jam 17.45 WIB terdakwa AZMIL UMURI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI ACEH KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE Jln. Tgk. Chik Di Tiro No. 6, Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe Telp/fax. (0645) 631373 www.Kejari-Lhokseumawe.go.id BIN ABDUL WAHAB didatangi Saksi Dedy Lazuardy, Saksi Najibul Fuad, dan Saksi Chaidir Bachtiar yang merupakan anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan dengan ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus/paket barang bukti narkotika jenis sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan dan 1 (satu) unit Handphone Android Merk SAMSUNG Warna Putih dengan Nomor Sim Card 0838-2488-0264 yang ditemukan dan disita dari saku celana terdakwa. Serta, 1 (satu) buah Kotak senter Merk Kawachi yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus/paket barang bukti narkotika jenis sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah, 1 (satu) Pak Plastik transparan berles warna Merah dan 2 (Dua) buah pipet yang sudah diruncingkan yang ditemukan di ruang TV rumah terdakwa. Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, yang diperoleh dari Sdr. SI BOH (DPO) untuk terdakwa pergunakan sendiri. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut. - Bahwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat izin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan. - Bahwa berdasarkan alat bukti surat yang dikeluarkan oleh Pegadaian cabang Lhokseumawe Nomor: 165/Sp.60013/2024 tanggal 6 Mei 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat (Bruto) 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram dengan (Netto) 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 2778/NNF/2024, tanggal 28 Mei 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti mengandung Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--- ATAU KEDUA ------------Bahwa terdakwa AZMIL UMURI BIN ABDUL WAHAB pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira jam 17.45 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Desa Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------ - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa AZMIL UMURI BIN ABDUL WAHAB didatangi Saksi Dedy Lazuardy, Saksi Najibul Fuad, dan Saksi Chaidir Bachtiar yang merupakan anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus/paket barang bukti narkotika jenis sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan dan 1 (satu) unit Handphone Android Merk SAMSUNG Warna Putih dengan Nomor Sim Card 0838-2488-0264 yang ditemukan dan disita dari saku celana terdakwa. Serta, 1 (satu) buah Kotak senter Merk Kawachi yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus/paket barang bukti narkotika jenis sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah, 1 (satu) Pak Plastik transparan berles warna Merah dan 2 (Dua) buah pipet yang sudah diruncingkan yang ditemukan di ruang TV rumah terdakwa. Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, yang diperoleh dari Sdr. SI BOH (DPO) untuk terdakwa pergunakan sendiri. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut. - Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat izin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan. - Bahwa berdasarkan alat bukti surat yang dikeluarkan oleh Pegadaian cabang Lhokseumawe Nomor: 165/Sp.60013/2024 tanggal 6 Mei 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat (Bruto) 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram dengan (Netto) 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 2778/NNF/2024, tanggal 28 Mei 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti mengandung Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ATAU KETIGA ------------Bahwa terdakwa AZMIL UMURI BIN ABDUL WAHAB pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira jam 17.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Desa Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa AZMIL UMURI BIN ABDUL WAHAB menggunakan narkotika jenis sabu dengan terlebih dahulu merakit alat untuk mempergunakan narkotika jenis sabu menggunakan 1 (satu) botol air mineral merk AQUA dan beberapa batang pipet plastik. Setelah merakit alat, terdakwa mengambil isi didalam 1 (satu) bungkus/paket barang bukti narkotika jenis sabu dengan mengunakan sebuah pipet plastik yang ujung nya telah diruncingkan (sendok) dan terdakwa masukan secukupnya kedalam sebuah kaca pirek. Seperangkat alat untuk mempergunakan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pegang dengan tangan kiri terdakwa, sedangkan tangan kanan terdakwa memegang sebuah mancis bekas sebagai alat untuk membakar narkotika jenis sabu yang ada didalam kaca pirek. Setelah narkotika jenis sabu yang ada didalam kaca pirek tersebut terdakwa bakar dan berubah bentuk dari kristal padat kebentuk mencair dan berasap, barulah terdakwa menghisap atau menghirup narkotika jenis sabu tersebut melalui salah satu pipet plastik dengan mengunakan mulut secara perlahan-lahan dan terdakwa nikmati. Asap narkotika jenis sabu yang terdakwa hisap atau hirup dikeluarkan kembali layaknya seperti terdakwa menghisap rokok. Saat itu terdakwa mempergunakan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 7 (Tujuh) kali hisapan. Selesai mempergunakan narkotika jenis sabu, terdakwa langsung membuang seperangkat alat untuk mempergunakan narkotika jenis sabu yang sudah rusak ke belakang rumah terdakwa. - Bahwa pada hari yang sama sekira jam 17.45 WIB di tempat Bongkar Muat Barang Desa Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, terdakwa AZMIL UMURI BIN ABDUL WAHAB terdakwa AZMIL UMURI BIN ABDUL WAHAB didatangi Saksi Dedy Lazuardy, Saksi Najibul Fuad, dan Saksi Chaidir Bachtiar yang merupakan anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus/paket barang bukti narkotika jenis sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan dan 1 (satu) unit Handphone Android Merk SAMSUNG Warna Putih dengan Nomor Sim Card 0838-2488- 0264 yang ditemukan dan disita dari saku celana terdakwa. Serta, 1 (satu) buah Kotak senter Merk Kawachi yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus/paket barang bukti narkotika jenis sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah, 1 (satu) Pak Plastik transparan berles warna Merah dan 2 (Dua) buah pipet yang sudah diruncingkan yang ditemukan di ruang TV rumah terdakwa. Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, yang diperoleh dari Sdr. SI BOH (DPO) untuk terdakwa pergunakan sendiri. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine dari Klinik Polres Lhokseumawe Nomor: R/52/V/KES.12/2024/DOKKES pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 dengan hasil pemeriksaan Urine terdakwa AZMIL UMURI BIN ABDUL WAHAB Positif Metamfetamine. - Bahwa dalam penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut melawan hukum karena tidak mendapat izin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan. - Bahwa berdasarkan alat bukti surat yang dikeluarkan oleh Pegadaian cabang Lhokseumawe Nomor: 165/Sp.60013/2024 tanggal 6 Mei 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat (Bruto) 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram dengan (Netto) 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 2778/NNF/2024, tanggal 28 Mei 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti mengandung Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya