INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2019/PN Lsm | PT. BRI Persero Tbk Cabang Lhokseumawe | 1.Drs. MARHABAN 2.JASNILAWATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Okt. 2019 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2019/PN Lsm | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 11 Okt. 2019 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 102.130.808,00 | ||||||||||||
Petitum | I. PRIMAIR :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.120/43/7/2011 antara penggugat dengan tergugat pada hari Kamis tanggal 21/07/2011 di Kantor Cabang BRI Lhokseumawe adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah wanprestasi.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp 102.130.808,- (seratus dua juta seratus tiga puluh ribu delapan ratus delapan rupiah,-) secara tunai dan seketika;
5. Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
a. Harta bergerak / tidak bergerak milik TERGUGAT
6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan harta bergerak/tidak bergerak TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
II. SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |