Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2025/PN Lsm ABDI FIKRI, S.H., M.H. MUSNAKIR BIN M. YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2025/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-390/L.1.12/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDI FIKRI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSNAKIR BIN M. YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HENY NASLAWATY, S.H., M.HMUSNAKIR BIN M. YUSUF
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa MUSNAKIR Bin M. YUSUF Pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira Jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya masih pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Meurandeh Desa Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe tepatnya di belakang Terminal Bus Kandang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa pada hari sabtu tanggal 04 januari 2025 sekira pukul 15.00 wib dihubungi oleh saudara BEKHAM (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk samsung lipat warna putih dengan no sim card 08212898-4290 dan berkata “bang, apa ada sabu sama kamu, kalau memang ada saya perlunya 1 kg (satu kilo gram), tolong abang carikan sebentar sabunya”, lalu terdakwa menjawab “tidak ada sama saya bang, coba saya tanyakan sama teman saya dulu, nanti saya kabarin abang lagi kalau memang ada” lalu saudara BEKHAM (DPO) menjawab “oke bang”. Setelah menutup pembicaraan tersebut kemudian terdakwa menghubungi saudara JAMAL  (DPO) dan menanyakan “bang ini ada orang yang cari sabu, apa ada sabu sama abang sebanyak  1 kg (satu kilo gram)?” Lalu JAMAL (DPO) menjawab “ada sama saya, tapi harganya sebesar Rp.275.000.000, (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah)” lalu terdakwa menjawab “oke bang, saya sampaikan dulu sama yang mau beli, nanti aku kabari lagi ”. Setelah menutup pembicaraan tersebut lalu terdakwa menghubungi BEKHAM (DPO) dan mengatakan “bang, ini sabu nya sudah ada sama teman saya dengan harga sebesar Rp.280.000.000 (dua ratus delapan puluh juta rupiah)” lalu saudara BEKHAM “(DPO)” menjawab “oke, besok aja kita transaksinya, nanti saya hubungi kamu lagi” lalu saya menjawab “oke bang, kita transaskinya di kampung saya aja” lalu BEKHAM (DPO) menjawab “oke bang”.
  • Bahwa kemudian keesokan harinya yaitu pada hari minggu tanggal 05 januari 2025 sekira pukul 14.00 wib terdakwa dihubungi oleh BEKHAM (DPO) dan mengatakan “bang, jadi ya kita transaksi sabunya, bentar lagi saya hubungi kamu lagi” kemudian terdakwa menjawab “oke bang, nanti abang kabarin ya” setelah menutup pembicaraan dengan BEKHAM (DPO), lalu terdakwa menghubungi BEKHAM (DPO) dan mengatakan “bang, jadi ya, bentar lagi orang yang mau membeli sabu datang kemari” lalu BEKHAM (DPO) menjawab “oke”. Kemudian sekira pukul 15.00 wib saudara BEKHAM “(DPO)” menghubungi terdakwa dan mengatakan “bang dimana, saya di simpang meunasah blang, abang dimana” lalu terdakwa menjawab “saya ada di seputaran, kamu tunggu di belakang terminal bus sekarang, saya kesitu sebentar lagi“, kemudian terdakwa menghubungi saudara JAMAL “(DPO)” dan mengatakan “bang orang mau beli sabu udah datang abang antar kemari ya, saya tunggunya di pinggir jalan Dusun Meurandeh Desa Meunasah Mee Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe” kemudian JAMAL (DPO) menjawab “oke saya sekarang kesitu”.
  • Bahwa kemudian sampailah JAMAL (DPO) dengan membawa narkotika jenis sabu dan langsung memberikan sabu tersebut kepada terdakwa dan langsung menerimanya, kemudian sabu tersebut terdakwa himpit di ketiak sebelah kirinya dan langsung menuju ke belakang terminal yang mana BEKHAM (DPO) sudah berada di tempat yang telah terdakwa beritahukan sedangkan saksi KHAIRUDDIN BIN M. AMIN (dilakukan penuntutan terpisah) memperhatikan terdakwa dan BEKHAM (DPO) sedang membuka bungkusan sabu dan BEKHAM (DPO) memakai narkotika jenis sabu untuk menguji keaslian sabunya dan pada saat itu saksi KHAIRUDDIN BIN M. AMIN sudah berada di gubuk tersebut sedang dudukduduk.
  • Bahwa sekira pukul 15.40 wib di saat terdakwa dan BEKHAM (DPO) sedang mengecek keaslian sabu tersebut datang beberapa orang Personil Polres Lhokseumawe yang berpakaian preman sambil melepaskan tembakan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saudara BEKHAM (DPO), akan tetapi saudara BEKHAM (DPO) berhasil melarikan diri sedangkan saksi KHAIRUDDIN BIN M. AMIN ikut berlari saat mendengar suara tembakan dan kemudian saksi KHAIRUDDIN BIN M. AMIN pun berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Dan selanjutnya pihak kepolisian berhasil menemukan dan menyita barang bukti yang berupa : 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 1(satu) bungkus/paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna pink bertuliskan Top One, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dengan No sim card 08523372-6298 dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna putih dengan No sim card 0821-2898-4290 ditemukan dan disita di tanah tempat terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan No sim card 0852-7780-2166 dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hijau dengan No sim card 0822-6786-8485 ditemukan dan di sita di tanah dekat gubuk.
  • Bahwa terdakwa mengakui 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 1(satu) bungkus/paket besar narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna pink bertuliskan Top One adalah miliknya, yang hendak dijual kepada saudara BEKHAM (DPO), di mana narkotika tersebut terdakwa dapatkan dari saudara JAMAL (DPO).
  • Bahwa keuntungan yang didapat oleh terdakwa apabila transksi narkotika tersebut berhasil adalah Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dan nyatanyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 002/Sp.600132/2025 tanggal 06  Januari 2025 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat bruto sejumlah 1055,64 (seribu lima puluh lima koma enam puluh empat) gram dan berat netto 1001,2 (seribu satu koma dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 578/NNF/2025, tanggal 11 Februari 2025 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti milik terdakwa KHAIRUDDIN Bin M. AMIN dan MUSNAKIR Bin M. YUSUF mengandung Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa MUSNAKIR Bin M. YUSUF Pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira Jam 15.40 WIB atau setidak-tidaknya masih pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Meurandeh Desa Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe tepatnya di belakang Terminal Bus Kandang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranyatanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa sekira pukul 15.40 wib di saat terdakwa dan BEKHAM (DPO) sedang mengecek keaslian sabu tersebut datang beberapa orang Personil Polres Lhokseumawe yang berpakaian preman sambil melepaskan tembakan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saudara BEKHAM (DPO), akan tetapi saudara BEKHAM (DPO) berhasil melarikan diri sedangkan saksi KHAIRUDDIN BIN M. AMIN (dilakukan penuntutan terpisah) ikut berlari saat mendengar suara tembakan dan kemudian saksi KHAIRUDDIN BIN M. AMIN pun berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Dan selanjutnya pihak kepolisian berhasil menemukan dan menyita barang bukti yang berupa : 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus/paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna pink bertuliskan Top One, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dengan No sim card 08523372-6298 dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna putih dengan No sim card 0821-2898-4290 ditemukan dan disita di tanah tempat terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan No sim card 0852-7780-2166 dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hijau dengan No sim card 0822-6786-8485 ditemukan dan di sita di tanah dekat gubuk.
  • Bahwa terdakwa mengakui 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 1(satu) bungkus/paket besar narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna pink bertuliskan Top One adalah miliknya, yang hendak dijual kepada saudara BEKHAM (DPO), di mana narkotika tersebut terdakwa dapatkan dari saudara JAMAL (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 5165/NNF/2024, tanggal 10 September 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti mengandung Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan Narkotika Golongan I dan nyatanyata tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 002/Sp.600132/2025 tanggal 06  Januari 2025 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat bruto sejumlah 1055,64 (seribu lima puluh lima koma enam puluh empat) gram dan berat netto 1001,2 (seribu satu koma dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 578/NNF/2025, tanggal 11 Februari 2025 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti milik KHAIRUDDIN Bin M. AMIN dan MUSNAKIR Bin M. YUSUF mengandung Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya