Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengesahkan perbaikan Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pada Passport dari Nama Muhammad Nur menjadi Nama M. Nur. Dan dari Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir 04 Februari 1985 menjadi Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir 01 Juli 1984 agar sesuai dengan KTP, KK dan Akta Kelahiran.
- Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
|