Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2025/PN Lsm M ANDRI GHAFARY, S.H. AZKIA ALIAS SINYEK BIN SAMSUL BAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.B/2025/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-59/L.1.12/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M ANDRI GHAFARY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZKIA ALIAS SINYEK BIN SAMSUL BAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa AZKIA ALIAS SINYEK BIN SAMSUL BAHRI pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Sanggamara Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa bersama Sdr. RIKI (DPO) mendatangi rumah saksi SURIMAN (korban) di Dusun Sanggamara Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe menggunakan sebuah becak yang dipinjam oleh Terdakwa dari Sdr. ZARKASIH, saat tiba di rumah korban Terdakwa dan Sdr. RIKI (DPO) mengambil rangka becak yang terletak di depan rumah korban dengan menarik rantai yang digembok pada rangka becak tersebut sampai gembok tersebut rusak kemudian Terdakwa melepas rantai yang mengikat rangka becak tersebut  dan menaruh rangka becakmilik korban di becak yang dikendarai oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa rangka becak tersebut ke tempat penjualan besi bekas di Desa Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan menjualnya di tempat tersebut.
  • Bahwa akibat dari Perbuatan Terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp7.400.000,- (tujuh juta empat ratus ribu) rupiah.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa AZKIA ALIAS SINYEK BIN SAMSUL BAHRI sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa AZKIA ALIAS SINYEK BIN SAMSUL BAHRI pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Sanggamara Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa bersama Sdr. RIKI (DPO) mendatangi rumah saksi SURIMAN (korban) di Dusun Sanggamara Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe menggunakan sebuah becak yang dipinjam oleh Terdakwa dari Sdr. ZARKASIH, saat tiba di rumah korban Terdakwa dan Sdr. RIKI (DPO) mengambil rangka becak yang terletak di depan rumah korban dan manaruhnya di becak yang dikendarai oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa rangka becak tersebut ke tempat penjualan besi bekas di Desa Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan menjualnya di tempat tersebut.
  • Bahwa akibat dari Perbuatan Terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp7.400.000,- (tujuh juta empat ratus ribu) rupiah.

Bahwa Perbuatan Terdakwa AZKIA ALIAS SINYEK BIN SAMSUL BAHRI sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya