Dakwaan |
PRIMAIR
- Bahwa Terdakwa HERIANTO BIN M YAHYA pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Area PT. PAG Desa Blang Panyang Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa bersama dengan 5 orang teman Terdakwa masuk ke area kabel LPG PT PAG yang berada di Desa Blang Panyang Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe melalui pagar yang sudah berlubang sehingga Terdakwa dan 5 orang yang bersama Terdakwa berhasil masuk ke pekarangan PT.PAG, selanjutnya Terdakwa mencari posisi kabel Grounding yang berada di dalam tanah dan setelah menemukan posisi kabel Grounding tersebut kemudian Terdakwa secara bergantian menggali tanah dengan menggunakan cangkul yang dibawa oleh Terdakwa sampai ke titik kabel Grounding, kemudian secara bergantian bersama dengan lima orang lainnya Terdakwa memotong kabel grounding yang berada di dalam tanah tersebut menggunakan gergaji besi sampai aliran kabel milik PT.PAG rusak dan potongan kabel Tersebut berhasil dikeluarkan dari dalam tanah dan diambil oleh Terdakwa, namun saat Terdakwa sedang mengambil kabel grounding pihak security PT.PAG yang mengetahui perbuatan Terdakwa langsung mengamankan Terdakwa dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, PT. PAG mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah.
Bahwa Perbuatan Terdakwa HERIANTO BIN M YAHYA diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa HERIANTO BIN M YAHYA pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Area PT. PAG Desa Blang Panyang Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa bersama dengan 5 orang teman Terdakwa masuk ke area kabel LPG PT PAG yang berada di Desa Blang Panyang Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe melalui pagar yang sudah berlubang sehingga Terdakwa dan 5 orang yang bersama Terdakwa berhasil masuk ke pekarangan PT.PAG, selanjutnya Terdakwa mencari posisi kabel Grounding yang berada di dalam tanah dan setelah menemukan posisi kabel Grounding tersebut kemudian secara bergantian bersama dengan lima orang lainnya Terdakwa memotong kabel grounding yang berada di dalam tanah tersebut menggunakan gergaji besi sampai aliran kabel milik PT.PAG rusak dan potongan kabel Tersebut berhasil dikeluarkan dari dalam tanah dan diambil oleh Terdakwa, namun saat Terdakwa sedang mengambil kabel grounding pihak security PT.PAG yang mengetahui perbuatan Terdakwa langsung mengamankan Terdakwa dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, PT.PAG mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah.
Bahwa Perbuatan Terdakwa HERIANTO BIN M YAHYA diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP |