Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
173/Pid.B/2024/PN Lsm | MUHAMMAD SYAFRIZAL AMRI, S.H. | MUHAMMAD MURDANI ALIAS KENDIL BIN USMANI | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 173/Pid.B/2024/PN Lsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2786/L.1.12/Enz.2/11/2024 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR -------Bahwa terdakwa MUHAMMAD MURDANI Alias KENDIL Bin USMANI antara tanggal 20 Agustus 2024 hingga tanggal 28 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sekitaran Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe melakukan “Barang siapa yang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat yang beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR -------Bahwa terdakwa MUHAMMAD MURDANI Alias KENDIL Bin USMANI antara tanggal 27 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sekitaran Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe melakukan “Barang siapa yang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |