Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.B/2024/PN Lsm 3.MUHAMMAD SYAFRIZAL AMRI, S.H.
4.ARLIANSYAH, S.H., M.H.
REZA ZULFIKRI Bin YUDDIN YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 178/Pid.B/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2869/L.1.12/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SYAFRIZAL AMRI, S.H.
2ARLIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA ZULFIKRI Bin YUDDIN YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Agung Setiawan, SH.REZA ZULFIKRI Bin YUDDIN YUSUF
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------------- Bahwa terdakwa REZA ZULFIKRI Bin YUDDIN YUSUF Pada Bulan Juli 2023 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada hari yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Pasar Los Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------------- Bahwa terdakwa REZA ZULFIKRI Bin YUDDIN YUSUF Pada Bulan Juli 2023 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada hari yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2023, bertempat di Pasar Los Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada didalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Berawal dari terdakwa REZA ZULFIKRI mendapatkan informasi dari saksi DARNILIS yang merupakan adik kandung dari saksi korban MUNZIR WAHAB yang akan mengalih kreditkan 1 (satu) unit mobil Toyota Agya 1.0 G A/T  Warna Hitam Tahun 2014 Nomor Polisi BK 1582 RM Nomor Rangka: MHKA4DB3JEJ013685 Nomor Mesin: 1KRA066327 senilai Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), kemudian terdakwa REZA ZULFIKRI mendatangi saksi DARNILIS untuk berkomitmen dengan saksi korban MUNZIR WAHAB melalui perantara saksi DARNILIS, bahwa terdakwa REZA ZULFIKRI menyetujui untuk melakukan alih kredit dengan saksi Korban MUNZIR WAHAB dengan membayar senilai Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan akan mendatangi PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Lhokseumawe.
  • Bahwa pada bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada hari yang masih termasuk dalam tahun 2023 terdakwa REZA ZULFIKRI memberikan 1 (satu) unit Handphone iPhone 11 senilai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai uang muka (tanda jadi), di kemudian hari terdakwa memberikan 1 (satu) unit Handphone iPhone Promax senilai Rp 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone iPhone 7 senilai Rp 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone OPPO A31 senilai Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Realme senilai Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa memberikan uang tunai secara bertahap senilai Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), dan Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) secara tunai.
  • Bahwa setelah terdakwa REZA ZULFIKRI  menyerahkan barang dan uang tunai tersebut, Ia meminta kunci kendaraan dan STNK terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Agya 1.0 G A/T  Warna Hitam Tahun 2014 Nomor Polisi BK 1582 RM Nomor Rangka: MHKA4DB3JEJ013685 Nomor Mesin: 1KRA066327 dengan beralasan ingin melakukan pengecekan keadaan mesin nomor rangka kendaraan, tanpa ada rasa curiga Korban MUNZIR melalui saksi DARNILIS yakin dan percaya kepada terdakwa REZA ZULFIKRI untuk menyerahkan kunci kendaraan beserta STNK. Setalah beberapa saat terdakwa tidak juga mengembalikan 1 (satu) unit mobil Toyota Agya dengan Nomor Polisi BK 1582 RM, ketika saksi DARNILIS menghubungi terdakwa REZA ZULFIKRI sedang dalam perjalanan menuju Kota Medan. Terdakwa REZA ZULFIKRI  meminta kepada saksi DARNILIS untuk menyelesaikan terkait membuat surat balik nama di PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Lhokseumawe dilakukan setelah Hari Raya Idul Adha. Kemudian setelah Hari Raya saksi DARNILIS kembali menghubungi terdakwa tetapi terdakwa REZA ZULFIKRI belum kembali dari Kota Medan dan terdakwa REZA ZULFIKRI selalu memberikan alasan tidak bisa seperti komitmen yang telah disepakati dan terdakwa REZA ZULFIKRI sudah menguasai 1 (satu) bulan mobil tersebut, namun justru terdakwa mengatakan kepada saksi DARNILIS bahwa mobil milik saksi MUNZIR akan dialihkan kepada saudara terdakwa yang berada di Kota Banda Aceh akan tetapi terdakwa REZA ZULFIKRI melakukan alih kredit mobil milik saksi korban ke Kota Medan senilai Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tanpa sepengetahuan saksi DARNILIS dan saksi MUNZIR. Selanjutnya terdakwa REZA ZULFIKRI pada tanggal 28 Juli 2023  memberi kabar melalui pesan WhatsApp kepada saksi DARNILIS bahwa mobil hilang di Kota Medan.
  • Bahwa saksi MUNZIR WAHAB Bin WAHAB membeli secara kredit terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Agya 1.0 G A/T  Warna Hitam Tahun 2014 Nomor Polisi BK 1582 RM Nomor Rangka:MHKA4DB3JEJ013685 Nomor Mesin: 1KRA066327 di PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Lhokseumawe (ADIRA FINACE) dengan uang muka (down payment) senilai Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan angsuran sebulan senilai Rp 2.740.000 (dua juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) selama 48 bulan, dan sampai sekarang angsuran masih dibayarkan oleh saksi MUNZIR.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi MUNZIR mengalami kerugian senilai RP 49.660.000 (empat puluh sembilan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya