Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Lsm PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Lhokseumawe Mulya Rahmi, A.Md Pencabutan Perkara
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Lsm
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Lhokseumawe
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEDY ZUHERMANPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Lhokseumawe
2MUHAMMAD DIRHAMSYAHPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Lhokseumawe
Tergugat
NoNama
1Mulya Rahmi, A.Md
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 29.077.968,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah penggugat kemukakan di atas, penggugat mohon kepada ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada persidangan yang telah ditentukan untuk itu, guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 29.077.968,- (Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Sembulan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 720 tanggal 01 Mei  2009 Atas Nama Mulya Rahmi, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  1.   Menyatakan sah dan memiliki Hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.99/3952/8/2016 tanggal 25 Agustus 2016 dan Nomor : 3960-01-006052-10-9 tanggal 15 April 2019 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019;
  2.   Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Sertifikat Hak Milik Nomor : Nomor 720 tanggal 01 Mei  2009 Atas Nama Mulya Rahmi sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  3.   Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.  30.000.000,- (Tiga Puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan Suami di atas materai yang cukup pada hari kamis tanggal 15 Agustus 2019.
  4.   Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :

- Surat Peringatan Pertama…………………………………...............Bukti P. 4. A

- Surat Peringatan Kedua………….....………………………………..Bukti P. 4. B

- Surat Peringatan Ketiga …...………………………........…………..Bukti P. 4. C

8.         Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak