Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2025/PN Lsm ABDI FIKRI, S.H., M.H. NUR AZIZAH BINTI JOHANES Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Nomor Perkara 20/Pid.B/2025/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-361/L.1.12/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDI FIKRI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR AZIZAH BINTI JOHANES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa terdakwa NUR AZIZAH Binti JOHANES pada Hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira jam 16.23 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Suzuya Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa NUR AZIZAH Binti JOHANES pada Hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 terdakwa berjalan kaki ke Toko Colden Nine Kota Lhokseumawe dan sampai pada Jam 15.31 WIB terdakwa membeli donat sebanyak 3 (tiga) pcs dengan harga Rp21.000 (dua puluh satu ribu rupiah) dan kemudian terdakwa membayar dengan 1 (satu) lembar uang Palsu Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya terdakwa pergi ke Suzuya Kota Lhokseumawe dengan berjalan kaki dan tiba di Suzuya pada Jam 16.21 WIB kemudian terdakwa membeli buah jeruk dan buah pear dengan harga Rp102.000 (seratus dua ribu rupiah) dan kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) lembar uang palsu Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu lembar) uang asli Rp2000 (dua ribu rupiah) kemudian terdakwa membeli Donat di toko JCO yang ada di Suzuya Kota Lhokseumawe dan terdakwa membeli 1 (satu) pcs donat seharga Rp10.500 (sepuluh ribu lima ratus rupiah) dan kemudian terdakwa membayar dengan 1 (satu) lembar uang Palsu Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan kemudian Toko tersebut mengembalikan Rp89.500 (delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dengan uang asli, dan tidak lama kemudian petugas kasir buah yang menerima uang palsu dari terdakwa mengatakan bahwa uang yang diberikan oleh terdakwa merupakan uang palsu dan selanjutnya terdakwa diamankan oleh petugas tersebut dan kemudian terdakwa dibawa oleh pihak Kepolisian Polsek Banda Sakti dan kemudian dibawa ke Polres Lhokseumawe.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan uang palsu tersebut dari online yang berawal dari Massanger di aplikasi Facebook yang mana terdakwa lupa nama akunnya, lalu kemudian terdakwa beralih ke aplikasi telegram dan terdakwa dimasukkan kedalam Grup pada aplikasi Telegram yang bernama PAPIJOCR. selanjutnya terdakwa dituntun dan diajarkan untuk melakukan pembelian uang palsu dengan bermodalkan Foto KTP dan Akun DANA milik terdakwa, yang nantinya terdakwa akan mengirim kembali dengan uang asli untuk pembelian uang palsu tersebut.
  • Bahwa Terdakwa melakukan pembelian uang palsu tersebut dimulai sejak bulan Oktober 2024 Terdakwa sudah meminta pembelian uang palsu lalu orang yang memberikan pembelian uang palsu tersebut mengirim uang palsu sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) melalui pengiriman JNT dan pada saat tiba paket tersebut Terdakwa melihat uang palsu yang diberikan hanya berupa uang palsu yang di Fotocopy dengan demikian Terdakwa tidak mengedarkannya dan Terdakwa bakar, lalu sekiranya pada bulan November 2024 Terdakwa membeli uang palsu kembali di Grop Telegram yang berbeda dan Terdakwa diberikan uang palsu sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan pecahan uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan sudah habis Terdakwa belanjakan di Kota Langsa lalu pada tanggal 07 Desember 2024 Terdakwa membeli uang palsu kembali dan uang palsu tersebut tiba dirumah Terdakwa pada tanggal 14 Desember 2024 dengan jumlah uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) yang dikirim melalui pengiriman JNT.
  • bahwa Terdakwa sudah melakukan pembelian uang palsu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali sejak bulan Oktober 2024, bulan November 2024 dan tanggal 07 Desember 2024.
  • Bahwa terhadap Handphone yang digunakan oleh terdakwa untuk memesan Uang Palsu tersebut sudah terdakwa buang disungai arakundo yang berada di Kabupaten Aceh Timur.AA
  • Bahwa berdasarkan hasil Klarifikasi yang dilakukan oleh Ahli Rupiah Bank Indonesia dan berdasarkan surat Bank Indonesia No. 271/1Lsm/Srt/Rhs Tanggal 16 Januari 2025 dan Hasil Penelitiannya atas Uang yang diragukan Keasliannya dapat Disimpulkan terhadap 19 (sembilan belas) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) adalah RUPIAH PALSU.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya