Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Lsm PT. BRI Persero Tbk Cabang Lhokseumawe FIRMAN MUNANDAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Lsm
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BRI Persero Tbk Cabang Lhokseumawe
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUDI IRWANSYAHPT. BRI Persero Tbk Cabang Lhokseumawe
2ISMAIL BERUTUPT. BRI Persero Tbk Cabang Lhokseumawe
Tergugat
NoNama
1FIRMAN MUNANDAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.171.716,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga)kepada Penggugat sebsar Rp.31.171.716,- (tiga puluh satu juta seratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus enam belas rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli sertifikat Hak M ilik Nomor: 254 tanggal 6 Juni 2012 atas nama Wiwin Herwindu, yang diijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman /kredit  Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan sah dan memiliki Hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.168/3951/3/2012 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Kamis tanggal 29 maret 2012 dan nomor : 3951-01-002780-10-9 tanggal 29 Maret 2012 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2012;

5. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam Asli sertifikat Hak Milik Nomor 254 tanggal 6 Juni 2012 atas nama Wiwin Herwindu, sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

6. Menyatakan sah memiliki kekuatan kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan istri diatas materai yang cukup pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2012;

7. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan:

- Surat Peringatan pertama ...................... Bukti P.4.A

- Surat Peringatan kedua ..........................Bukti P.4.B

- Surat Peringatan Ketiga.......................... Bukti P.4.C

8. biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat;

atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak