Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Ibu Kandung Pemohon yang bernama NURHANIFAH HASAN telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2011 di Gampong Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Gampong Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Lhokseumawe untuk dicatat dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas Nama NURHANIFAH HASAN tersebut;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|