Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.B/2024/PN Lsm 1.Therry Ghutama, S.H., M.H.
3.MUHAMMAD SYAFRIZAL AMRI, S.H.
RIDWAN ALIAS WAN BIN SAIFUDDIN YATIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 174/Pid.B/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2851/L.1.12/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Therry Ghutama, S.H., M.H.
2MUHAMMAD SYAFRIZAL AMRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN ALIAS WAN BIN SAIFUDDIN YATIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa terdakwa RIDWAN Alias WAN Bin SAIFUDDIN YATIM pada tanggal 12 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sekitaran Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe melakukan Barang siapa yang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2024 jam 02.00 wib, terdakwa pergi ke Rumah Sakit Umum Kasih Ibu di Jl. Merdeka No.17 Desa Kuta Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe karena terdakwa mengetahui kalau TEUKU SAIFUL Als SI PON (DPO), ROZA DANUARDA Als ROZA (DPO) dan FIRMAN (DPO) sedang melakukan tindak pidana pencurian di tempat tersebut.
  • Kemudian ketika terdakwa sudah berada di rumah sakit tersebut, terdakwa bertemu dengan ROZA DANUARDA Als ROZA (DPO) dan mengatakan bahwasanya dua orang lagi berada di ruangan genset dan terdakwa mendatangi ruangan tersebut dengan memanjat melalui ventilasi yang tak ada pengamannya. Lalu terdakwa tidak menemui siapapun didalamnya dan terdakwa melihat ada kabel-kabel kuningan yang berada didalam sebuah kantong plastik dan posisi genset yang sudah terbongkar.
  • Kemudian tak berselang lama terdakwa mendengar ada oarang yang membuka pintu dan terdakwa bersembunyi dibalik pintu. Lalu terdakwa ketahuan dan langsung diamankan oleh pihak keamanan dari Rumah Sakit dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke- 5 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa RIDWAN Alias WAN Bin SAIFUDDIN YATIM pada tanggal 12 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sekitaran Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe melakukan Barang siapa yang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2024 jam 02.00 wib, terdakwa pergi ke Rumah Sakit Umum Kasih Ibu di Jl. Merdeka No.17 Desa Kuta Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe terdakwa bertemu dengan ROZA DANUARDA Als ROZA (DPO) dan mengatakan bahwasanya dua orang lagi berada di ruangan genset dan terdakwa mendatangi ruangan tersebut melalui ventilasi yang tak ada pengamannya. Lalu terdakwa tidak menemui siapapun didalamnya dan terdakwa melihat ada kabel-kabel kuningan yang berada didalam sebuah kantong plastik dan posisi genset yang sudah terbongkar lalu terdakwa mengumpulkan tembaga-tembaga yang masih berserakan dan memasukkan kedalam plastik. Kemudian tak berselang lama terdakwa mendengar ada oarang yang membuka pintu dan terdakwa bersembunyi dibalik pintu. Lalu terdakwa ketahuan dan langsung diamankan oleh pihak keamanan dari Rumah Sakit dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP---------------

Pihak Dipublikasikan Ya