Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2016/PN Lsm HAJI ISMAIL AMIN PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LHOKSEUMAWE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2016/PN Lsm
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAJI ISMAIL AMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. SOPIAN ADAMI, S.HHAJI ISMAIL AMIN
2TEUKU SYAIFUDDIN, S.HHAJI ISMAIL AMIN
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LHOKSEUMAWE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat  untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat    telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan sita jaminan atas Sertifikat Hak Milik No. 613/2005 tanggal 8 Maret 2005  atas nama H. Ismail Amin sah dan berharga ;
  4. MenyatakanPenggugat adalah selaku Pemilik yang sah atas Sertifikat Hak Milik No. 613/2005 tanggal 8 Maret 2005  atas nama H. Ismail Amin  terhadap  tanah dan Ruko yang terletak di Jalan Pasar Impres No. 6 Kel. Kuta Blang Kota Lhokseumawe   dengan batas-batas :

a.  Utara    berbatas dengan Jalan Pasar Impres

b.  Selatan berbatas dengan Paret           

            c.  Barat    berbatas dengan tokok H. Ismail Amin

            d. Timur   berbatas dengan Gang ;

  1. Menyatakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat berdasarkan Akta Pengakuan Hutang No. 53 tanggal 29 September 2005 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Muhammad Taufik, SH Notaris di Lhokseumawe  telah dilunasi seluruhnya oleh Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 28 September 2015 ;
  2. Menyatakan  perbuatan  Tergugat  tidak mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 613/2005 tanggal 8 Maret 2005 kepada Penggugat  atas tanah dan Ruko yang terletak di Jalan Pasar Impres No. 6 Kel. Kuta Blang Kota Lhokseumawe   dengan batas-batas :

a.  Utara    berbatas dengan Jalan Pasar Impres

b.  Selatan berbatas dengan Paret           

            c.  Barat    berbatas dengan tokok H. Ismail Amin

       d. Timur   berbatas dengan Gang

                  Adalah Perbuatan Melawan Hukum ;

7.    Menghukum Tergugat  untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 613/2005 tanggal 8 Maret 2005  atas H. Ismail Amin kepada Penggugat tanpa ada ikatan hukum dengan pihak manapun juga ;

8.    Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;

9.   Menghukum Tergugat apabila lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewsijde)  untuk membayar  uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari  kepada Penggugat ;

10.     Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan putusan serta merta (Uit  Voerbaar Bij Voorraad)  meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi ;

11.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sampai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap  ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak