Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Mengesahkan perbaikan Nama Orang Tua (ayah) dan Nama Orang Tua (ayah) Isteri Pemohon Pada KK dari Nama Orang Tua (ayah) Pemohon A Munir, dan Nama Orang Tua (ayah) Isteri Pemohon Buyung, menjadi Nama Orang Tua (ayah) Pemohon Abdul Munir, dan Nama Orang Tua (ayah) Isteri Pemohon Bakhtiar, agar sesuai dengan Buku Nikah.
- Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki Nama Orang Tua (ayah) dan Nama Orang Tua (ayah) Isteri Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
|